Pada tanggal 7 Januari 2026, suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi ketika sejumlah anggota TNI terlihat memasuki ruang sidang yang tengah menggelar kasus yang melibatkan Nadiem Makarim. Kehadiran TNI dalam konteks ini menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan dari masyarakat luas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memberikan klarifikasi terkait kehadiran TNI di ruang sidang tersebut. Menurut juru bicara Kejagung, kehadiran TNI adalah bagian dari pengamanan yang telah dikoordinasikan sebelumnya. “Kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keamanan dan kelancaran jalannya persidangan,” ujar juru bicara tersebut. Kejagung menegaskan bahwa kehadiran TNI tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) juga memberikan penjelasan mengenai situasi ini. Ketua PN Jakpus menyatakan bahwa kehadiran TNI adalah langkah preventif untuk menjaga ketertiban selama persidangan. “Kami ingin memastikan bahwa persidangan berjalan dengan aman dan tertib, mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus ini,” jelas Ketua PN Jakpus. Ia menambahkan bahwa kehadiran TNI tidak mempengaruhi independensi pengadilan dalam memutuskan perkara.
Kehadiran TNI di ruang sidang ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan pengamat hukum. Beberapa pihak menilai bahwa langkah ini berlebihan dan dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap independensi peradilan. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa langkah ini diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, terutama dalam kasus yang menyedot perhatian publik.
Kehadiran TNI di ruang sidang Nadiem Makarim di PN Jakpus menimbulkan berbagai spekulasi dan reaksi dari masyarakat. Kejaksaan Agung dan PN Jakpus telah memberikan penjelasan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya pengamanan dan tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum. Meskipun demikian, peristiwa ini menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara keamanan dan independensi peradilan dalam penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.