Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria bernama Fritz memprotes biaya parkir kendaraan di lingkungan Mapolda Metro Jaya viral di media sosial. Dalam video yang diunggah akun TikTok @fritzalorboy dan dibagikan di Instagram @folkkonoha, Fritz mengaku terkejut karena dikenakan tarif Rp 4.000 hanya setelah dua menit masuk area parkir.
Fritz menyoroti pengunjung lain yang berlama-lama sehingga harus membayar lebih dan meminta agar parkir digratiskan karena lokasi tersebut merupakan institusi negara. Ia juga meminta bertemu langsung dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri. Saat diarahkan membuat laporan resmi di SPKT, Fritz memilih untuk pergi.
Menanggapi hal ini, Kepala Pelayanan Mapolda Metro Jaya, AKBP Agus Rizal, menegaskan bahwa tarif parkir memiliki dasar hukum yang jelas. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017. Tarif yang berlaku di wilayah Polda Metro Jaya adalah Rp 1.000–Rp 4.000 per jam untuk sepeda motor, Rp 3.000–Rp 12.000 per jam untuk mobil, dan Rp 4.000–Rp 12.000 per jam untuk bus/truk.
Agus menekankan bahwa Mapolda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang memberlakukan parkir berbayar. Beberapa rumah sakit dan gedung kementerian juga memiliki kebijakan serupa demi tertibnya fasilitas publik dan kualitas pelayanan.
Protes warga terkait biaya parkir di Mapolda Metro Jaya muncul karena tarif dianggap memberatkan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kebijakan parkir berbayar telah diatur secara hukum dan diterapkan demi ketertiban serta pelayanan publik yang baik.