Politikus PAN Surya Utama, yang lebih dikenal sebagai Uya Kuya, menyampaikan bahwa mertua dan kucing-kucing peliharaannya kini menempati rumah kontrakan setelah kediamannya di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, dijarah sekelompok orang pada Agustus 2025. Pernyataan ini disampaikan Uya Kuya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur usai memberikan kesaksian dalam kasus tersebut, Rabu (3/12/2025).
“Mertua saya sampai sekarang masih ngontrak rumah. Kontrakan rumah. Kucing-kucing saya juga masih saya kontrakan rumah juga khusus, gitu kan,” ujarnya.
Uya Kuya menambahkan bahwa rumah yang rusak akibat penjarahan akan segera direnovasi. “Ya saya renovasi lah saya, karena berantakan sekali ya. Dan ya mungkin akan dilakukan renovasi sudah mulai minggu-minggu ini lah ya,” imbuhnya. Hingga kini, tiga kucingnya belum kembali ke rumah.
Kasus penjarahan tersebut melibatkan empat terdakwa, yakni Dimas Dwiki, Reval Ahmad, Anisa, dan Warda Wahdatulla. Kronologi bermula pada 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.50 WIB, ketika Anisa dihubungi Warda dan diajak ke rumah Uya Kuya yang sedang didatangi kerumunan warga yang mengambil barang berharga. Reval terlihat keluar rumah membawa televisi 60 inci dan meminta bantuan untuk mengangkut barang tersebut ke bengkel miliknya di kawasan BKT, Jakarta Timur, dengan tujuan dijual. Keempat pelaku kemudian ditangkap oleh Satreskrim Polres Jakarta Timur pada 8 September 2025.
Mereka didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan pada malam hari, di rumah atau pekarangan tertutup, serta secara bersama-sama.
Setelah penjarahan rumahnya, Uya Kuya memastikan akan merenovasi kediamannya. Sementara itu, mertua dan kucing peliharaannya sementara tinggal di rumah kontrakan. Kasus ini menyoroti tindakan kriminal yang merugikan keluarga dan aset pribadi, yang kini sedang diproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.