Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta Satpol PP DKI menertibkan seluruh spanduk dan bendera partai politik yang dibiarkan terpasang lebih dari dua hingga tiga hari di ruang publik. Instruksi ini diberikan setelah Pramono melihat spanduk kampanye yang menggantung berhari-hari di sebuah jembatan penyeberangan tanpa diturunkan.
Pramono menilai atribut politik yang dibiarkan terlalu lama dapat mengganggu ketertiban visual kota dan menekankan agar penertiban dilakukan tanpa pengecualian untuk semua partai. Instruksi disampaikan langsung kepada Kasatpol PP DKI, Satriadi, saat Townhall Meeting bersama camat, lurah, dan FORKOPIMCAM di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Selain itu, Pramono menekankan pentingnya kehadiran pejabat wilayah di lapangan. Ia meminta camat dan lurah aktif turun ke wilayah masing-masing untuk memastikan pelayanan publik berjalan baik dan masyarakat merasa aman.
Pramono Anung menegaskan penertiban spanduk dan bendera partai politik yang terpasang lebih dari beberapa hari harus dilakukan demi ketertiban visual kota. Ia juga menekankan peran camat dan lurah untuk hadir aktif di lapangan agar warga merasa aman dan nyaman.