Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta memberikan klarifikasi mengenai wacana pembatasan event lari yang menjadi perhatian publik. Dispora DKI Jakarta menegaskan bahwa langkah ini bukan bertujuan untuk mengurangi kegiatan maraton, melainkan untuk menata izin penggunaan ruang publik. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi yang berkembang setelah pernyataan Gubernur Pramono mengenai pembatasan event lari di Jakarta.
Kepala Dispora DKI Jakarta, Andri Yansyah, menjelaskan bahwa pernyataan Gubernur Pramono muncul dalam pembahasan pengembangan wisata olahraga bersama Staf Khusus Menteri Pemuda dan Olahraga RI. Dalam forum tersebut, Gubernur menyinggung Jakarta International Marathon (Jakim) dan Jakarta Running Festival (JRF) yang selama ini mendapat dukungan penuh pemerintah, termasuk sterilisasi jalur sebagai syarat dari World Athletics. Dukungan khusus ini kemudian memunculkan permintaan serupa dari sejumlah komunitas lari, sehingga konteks pembatasan yang dimaksud mulai menjadi pembahasan internal.
Menurut Andri, pembatasan yang dimaksud bukan pada event maraton, melainkan pada izin penyelenggaraan kegiatan yang meniadakan Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Event lari tetap dapat digelar selama tidak meniadakan CFD atau HBKB, misalnya dengan menggunakan jalur CFD atau HBKB secara penuh hingga membuat kegiatan hari bebas kendaraan tersebut ditiadakan. “Hingga saat ini, hanya dua event yang mendapat izin khusus tersebut (meniadakan CFD atau HBKB), yaitu Jakim dan JRF,” ujar Andri, Senin (1/12/2025), dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
Andri menjelaskan bahwa privilege bagi Jakim dan JRF, dengan boleh meniadakan CFD dan HBKB, diberikan karena keduanya telah memiliki sertifikasi internasional. Event berlabel World Athletics mensyaratkan jalur yang sepenuhnya steril sehingga pemerintah memberikan dukungan penuh. “Namun privilege tersebut tidak otomatis diberikan kepada event lain, kecuali mereka memenuhi standar serupa, termasuk kualitas penyelenggaraan dan jumlah peserta yang sangat besar,” katanya.
Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan bahwa kegiatan lari, baik berbayar maupun tidak berbayar, memiliki hak yang sama dalam menggunakan ruang publik. Selama tidak ada larangan eksklusivitas, misalnya pembatasan jalur hanya untuk peserta tertentu, penyelenggaraan dianggap tidak melanggar hak warga. Event-event besar di luar CFD disebut tetap dapat berlangsung tanpa hambatan, selama penataan ruang publik berjalan sesuai regulasi yang ada.
Andri menambahkan bahwa tingginya minat masyarakat terhadap olahraga terlihat dari semakin ramainya CFD. Pemprov membuka opsi menghadirkan Jekate Run di lima wilayah kota untuk mengurangi beban CFD Sudirman–Thamrin. “Dengan begitu, antusiasme masyarakat tetap terakomodasi, namun ruang publik tetap terjaga dan tidak terjadi penumpukan massa di satu titik,” ucapnya. Ia menilai tingginya partisipasi masyarakat justru membawa dampak positif terhadap kebugaran, harapan hidup, indikator kepemudaan, serta perekonomian, khususnya UMKM.
Andri meyakini ekosistem olahraga di Jakarta dapat terus berkembang melalui penataan yang tepat. “Inti dari kebijakan ini bukan membatasi olahraga, khususnya event lari, melainkan memastikan penggunaan ruang publik berjalan tertib, aman, dan inklusif sehingga CFD tetap menjadi ruang bersama yang dapat dinikmati semua warga,” tandasnya. Dengan penataan yang baik, diharapkan kegiatan lari di Jakarta dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.