Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) meminta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) segera menyingkirkan portal yang masih berdiri di Jalan Puspitek, Setu, setelah gerbang di lokasi tersebut sebelumnya dibongkar oleh Satpol PP Tangsel. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan akses jalan tetap terbuka bagi warga sekitar.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menjelaskan bahwa pembongkaran gerbang pada Senin (1/12/2025) merupakan bagian dari penertiban pagar dan akses jalan yang sempat ditutup.
“Satpol PP memang melakukan penertiban terkait pagar yang ada di Jalan Puspitek. Kemarin sudah pencopotan gerbangnya,” ujar Pilar saat ditemui di Gedung Pemkot Tangsel, Ciputat, Rabu (3/12/2025).
Meski demikian, Pilar menambahkan masih ada portal lain yang menjadi keluhan warga. Karena portal itu merupakan aset BRIN, pencopotannya menjadi tanggung jawab lembaga tersebut.
“Kami berharap mudah-mudahan dari BRIN juga bisa melakukan pencopotan. Karena itu kan asetnya tapi nanti saya tanya lagi ke Satpol PP,” ungkapnya.
Pilar menegaskan bahwa komunikasi antara Pemkot Tangsel, Pemprov Banten, dan BRIN terus berjalan untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan akses Jalan Puspitek.
“Pemerintah daerah dengan BRIN inikan ya bukan bermusuhan ya, kami sama-sama memikirkan kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Menurut Pilar, aktivitas penutupan jalan saat ini sudah tidak terjadi, tetapi warga tetap membutuhkan kepastian agar akses tersebut tidak kembali diblokir.
“Sejauh ini sudah tidak ada lagi penutupan, itu sudah tidak ada tapi kami pastikan warga membutuhkan kepastian apakah ke depannya itu akan ditutup atau apa,” tambahnya.Pemkot Tangsel meminta BRIN mencopot portal yang tersisa di Jalan Puspitek untuk memastikan akses warga tetap terbuka. Komunikasi antara pemerintah daerah dan BRIN terus dilakukan untuk menemukan solusi terbaik, sementara aktivitas penutupan jalan saat ini telah dihentikan, tetapi warga masih menginginkan kepastian.