Rumah politikus PAN Surya Utama atau Uya Kuya yang dijarah pada Agustus 2025 kini ditempati oleh mertua dan adik iparnya, Riziansyah. Sebelum penjarahan terjadi, keluarga Uya Kuya sudah mengungsi ke tempat aman setelah melihat pemberitaan di media sosial mengenai kerumunan di rumah mereka.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Riziansyah menjelaskan bahwa rumah tersebut kosong saat kejadian pada Sabtu, 30 Agustus 2025, pukul 21.50 WIB. Meski tidak berada di dalam rumah, Riziansyah dan penjaga rumah tetap berada di sekitar lokasi untuk memantau keadaan. Ia juga menyebut telah berkoordinasi dengan Uya Kuya dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada hari Minggu setelah insiden.
Kasus penjarahan melibatkan empat terdakwa, yakni Reval Ahmad, Anisa Safitri, Warda Wahdatullah, dan Dimas Dwiki Rhamadani. Kronologi kejadian menunjukkan bahwa Anisa dan Warda datang ke rumah Uya Kuya yang telah dipenuhi kerumunan warga, sementara Reval keluar membawa televisi 60 inci untuk dibawa ke bengkel dan dijual. Para terdakwa ditangkap pada 8 September 2025 oleh Satreskrim Polres Jakarta Timur dan didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP terkait pencurian malam hari di rumah atau pekarangan tertutup secara bersama-sama.
Rumah Uya Kuya dalam kondisi kosong saat penjarahan terjadi, sementara keluarga dan penjaga tetap memantau dari sekitar lokasi. Kejadian ini menimbulkan proses hukum terhadap empat terdakwa yang kini menghadapi dakwaan pencurian secara bersama-sama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.