Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 yang ditetapkan menjadi Rp 5,7 juta. Keputusan ini diumumkan pada tanggal 25 Desember 2025 dan langsung menuai reaksi keras dari kalangan buruh. KSPI menyatakan bahwa kenaikan tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak di ibu kota.
Menurut KSPI, kenaikan UMP sebesar Rp 5,7 juta tidak mencerminkan kondisi ekonomi dan inflasi yang terjadi di Jakarta. “Kenaikan ini tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya,” ujar Said Iqbal, Presiden KSPI. Ia menambahkan bahwa biaya hidup di Jakarta terus meningkat, dan kenaikan UMP yang ditetapkan pemerintah dianggap tidak memadai untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.
Sebagai bentuk protes, KSPI berencana untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan kenaikan UMP tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperjuangkan hak-hak buruh agar mendapatkan upah yang layak. “Kami akan menempuh jalur hukum untuk memastikan bahwa suara buruh didengar dan dipertimbangkan,” tegas Said Iqbal.
Kenaikan UMP yang dianggap tidak memadai ini dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap kesejahteraan pekerja di Jakarta. Banyak pekerja yang merasa bahwa upah yang diterima tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, sandang, dan papan. “Kami berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali keputusan ini demi kesejahteraan buruh,” ujar seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Pemerintah DKI Jakarta menyatakan bahwa penetapan UMP telah melalui proses yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dalam menetapkan UMP 2026,” kata seorang pejabat dari Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Namun, pemerintah juga membuka ruang dialog dengan serikat pekerja untuk mencari solusi terbaik.
Para buruh berharap agar pemerintah dapat lebih memperhatikan aspirasi mereka dan melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan UMP. “Kami berharap ada kebijakan yang lebih berpihak kepada buruh dan mampu meningkatkan kesejahteraan kami,” ujar seorang anggota KSPI. Langkah selanjutnya, KSPI akan terus menggalang dukungan dari berbagai elemen masyarakat untuk memperkuat perjuangan mereka.
Penolakan KSPI terhadap kenaikan UMP Jakarta 2026 menyoroti ketidakpuasan buruh terhadap kebijakan upah yang dianggap tidak memadai. Dengan rencana gugatan ke PTUN, KSPI berharap dapat memperjuangkan hak-hak buruh untuk mendapatkan upah yang layak. Diharapkan, dialog antara pemerintah dan serikat pekerja dapat menghasilkan solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak.