Pedagang thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat, menyuarakan keresahan mereka terhadap kebijakan larangan pakaian bekas impor. Menurut para pedagang, aturan ini berpotensi mematikan usaha mereka dan menyulitkan para pedagang yang telah lama menggantungkan hidup dari berjualan pakaian bekas. Aspirasi ini disampaikan langsung oleh para pedagang saat Menteri Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengunjungi lokasi bersama Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, pada Minggu (30/11/2025).
Di tengah kerumunan, sejumlah pedagang berusaha berinteraksi langsung dengan Maman dengan mencegatnya saat melewati kios mereka. Mereka mengangkat potongan kardus bertuliskan pesan protes kepada pemerintah. “Thrifting Juga UMKM! Jangan Ditutup, Kami Pedagang Kecil!” bunyi tulisan di salah satu kardus yang diacungkan ke arah Maman sambil diteriakkan oleh pedagang tersebut. Para pedagang menegaskan bahwa mereka juga membayar pajak sebagai kontribusi terhadap negara. “Tolong Pak Menteri, kami pedagang baju bekas juga bayar pajak,” seru salah satu pedagang yang menjual kaus seharga mulai dari Rp 20.000.
Salah satu pedagang, Alfi (47), menyuarakan kekhawatirannya jika pemerintah benar-benar melarang pakaian bekas impor. “Ya, kalau saya sih gimana ya, pengennya mah tetap boleh gitu. Kita kan cuma dagang, cuma cari duit, masa kita enggak boleh,” kata Alfi. Ia merasa was-was jika keran impor pakaian bekas ditutup total tanpa solusi yang jelas. Alfi menegaskan bahwa selama ini ia berdagang secara resmi dan legal, bahkan membayar sewa dan pajak. “Kalau ini ditutup, mati (usaha) kita, Mas. Kita di sini kan bukan maling, kita dagang. Bayar sewa kios, bayar listrik, resmi semua kita di sini,” keluhnya.
Alfi mengaku bahwa sebelum menggeluti dunia thrifting, ia pernah menjual produk lokal. “Kalau dulu awal-awal itu biasa, baju-baju dari Bandung. Dulu kan zamannya gitu, tapi berhenti pas pandemi. Hampir bangkrut saya,” ucap Alfi. Saat itu, stok barang dagangannya menumpuk tidak terjual karena lemahnya ekonomi. Di tengah himpitan ekonomi pasca-pandemi, Alfi melihat peluang di bisnis thrifting dan memutuskan untuk beralih. “Jujur aja, ini yang nyelamatin lah. Ngikutin aja, ternyata emang ramai kan thrifting gini. Orang punya duit Rp 50.000 sudah bisa dapet baju bagus, bermerek. Kalau beli baru kan enggak dapet segitu,” jelas Alfi.
Usai meninjau Pasar Senen, Maman Abdurrahman mengakui adanya dilema dalam penanganan polemik perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting. “Di satu sisi, saya harus menyampaikan apa adanya dulu. Di satu sisi memang secara aturan, kita dilarang mengimpor barang-barang bekas. Ini secara aturannya dulu, real-nya begitu,” ujar Maman. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa menutup mata terhadap nasib pedagang yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perdagangan thrifting ini. Maman menekankan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah memastikan pedagang tetap bisa mencari nafkah sembari mencari formulasi kebijakan yang tepat.
Adian Napitupulu, Anggota Komisi V DPR RI, mengingatkan bahwa perdagangan pakaian bekas impor telah membentuk ekosistem ekonomi yang kompleks selama puluhan tahun. “Di Bandung, di Gedebage, ekosistemnya terbentuk. Ada penjual, ada yang penjahitnya di situ. Ada tukang lipat, ada tukang cuci, ada kuli panggul,” ujar Adian. Mematikan sektor ini secara tiba-tiba dinilai akan memutus mata rantai penghidupan banyak orang, bukan hanya pedagang lapak. “Ekosistem ini sudah terbangun bertahun-tahun, berpuluh-puluh tahun. Ini harus dipertimbangkan. Mematikan salah satu, akan mematikan mata rantai ekosistem ini,” sambungnya.
Kebijakan larangan pakaian bekas impor menimbulkan keresahan di kalangan pedagang thrifting di Pasar Senen. Pemerintah diharapkan dapat mencari solusi yang tepat agar pedagang tetap bisa mencari nafkah tanpa melanggar aturan. Dengan mempertimbangkan ekosistem ekonomi yang telah terbentuk, diharapkan kebijakan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.