Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) mengambil langkah tegas dengan menyegel proyek pembangunan di Jalan Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama. Tindakan ini dilakukan karena proyek tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan dokumen wajib untuk setiap pembangunan di wilayah Jakarta.
Kepala Seksi Suku Dinas Citata Kecamatan Kebayoran Lama, Bonar Ambarita, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan untuk menghentikan kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan peraturan. “Kami memasang segel untuk menghentikan kegiatan pembangunan tersebut,” ujar Bonar dalam keterangannya pada Kamis, 6 November 2025.
Penyegelan ini dilakukan pada Selasa, 4 November 2025, setelah pihak Citata mengirimkan surat peringatan (SP) dari yang pertama hingga ketiga kepada pelaksana proyek. Meskipun telah diberikan peringatan, pihak pelaksana proyek tidak memberikan tanggapan, sehingga penyegelan menjadi langkah lanjutan dari prosedur administrasi yang telah dilakukan.
Tindakan penyegelan ini juga didorong oleh laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya pelanggaran aturan dalam kegiatan pembangunan tersebut. Laporan tersebut disampaikan melalui kanal Customer Relationship Management (CRM) Pemprov DKI Jakarta. Bonar menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum semua dokumen perizinan lengkap dan sah. “Laporan mereka menjadi dasar kami dalam melakukan penindakan,” tegas Bonar.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan dalam setiap proyek pembangunan. Pemkot Jakarta Selatan berkomitmen untuk memastikan bahwa semua kegiatan pembangunan di wilayahnya mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan. Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaksana proyek lainnya untuk selalu mematuhi peraturan yang ada.
Penyegelan proyek di Jalan Metro Pondok Indah oleh Pemkot Jakarta Selatan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan perizinan bangunan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap pembangunan di Jakarta dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pelaksana proyek terhadap peraturan yang ada.