Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota pembelaan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Laras Faizati dalam kasus penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025. Keputusan ini disampaikan pada Senin, 24 November 2025, dan menandai kelanjutan persidangan menuju pemeriksaan pokok perkara. Hakim ketua, I Ketut Darpawan, menyatakan bahwa seluruh keberatan dari penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak diterima.
Hakim menegaskan bahwa karena keberatan penasihat hukum tidak diterima, maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan. “Menimbang bahwa oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa tidak diterima, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan menyatakan perkara ditangguhkan sampai dengan putusan akhir,” ujar hakim. Majelis hakim menilai bahwa perbedaan antara perbuatan Laras yang tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) harus dibuktikan melalui pemeriksaan pokok di persidangan.
Salah satu poin pembelaan kuasa hukum Laras adalah kesalahan pengetikan pasal oleh JPU. Namun, majelis hakim menilai kesalahan ini tidak fatal dan tidak menyulitkan Laras dalam membela diri. “Mengenai keberatan penulisan Pasal 48 ayat 1 juncto 32 ayat 2 UU ITE menurut Majelis Hakim adalah kesalahan pengetikan yang tidak mengakibatkan terdakwa kesulitan untuk membela dirinya dalam persidangan,” jelas hakim.
Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan Laras telah memenuhi unsur tindak pidana dan akan tetap menggunakan pasal dakwaan sebagai dasar pemeriksaan dan pertimbangan persidangan. “Uraian dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum yang berisi perbuatan terdakwa yang dianggap memenuhi unsur tindak pidana disertai dengan waktu dan tempat tindak pidana tersebut dilakukan, menurut Majelis Hakim sudah cukup sebagai dasar pemeriksaan di persidangan,” kata hakim.
Laras Faizati didakwa oleh JPU atas penghasutan publik untuk melakukan tindakan anarkistis saat demonstrasi akhir Agustus 2025. Penghasutan ini terkait dengan kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis, 28 Agustus 2025. Laras, yang bekerja di kantor ASEAN Inter-Parliamentary Assembly, mengungkapkan rasa marah dan sedihnya melalui unggahan Instagram Story keesokan harinya.
Dalam salah satu unggahannya, Laras menuliskan narasi yang dinilai mengajak publik melakukan tindakan anarkis. Jaksa mengaitkan percobaan pembakaran fasilitas di sekitar Pom Bensin Mabes Polri dengan tindakan Laras. Empat hari setelah unggahan tersebut, Laras ditangkap di rumahnya oleh aparat kepolisian dari Mabes Polri.
Dalam kasus ini, Laras didakwa dengan empat pasal sekaligus. Pertama, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur penyebaran informasi kebencian berbasis SARA. Kedua, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang ITE, yang mengatur perbuatan melawan hukum berupa perubahan, perusakan, atau penyembunyian informasi elektronik milik orang lain atau publik. Ketiga, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan atau pelanggaran hukum terhadap penguasa umum. Keempat, Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penyiaran atau penyebaran tulisan yang berisi ajakan melakukan tindak pidana atau perlawanan terhadap pemerintah.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 27 November 2025, dengan agenda pembuktian oleh penuntut umum. Dengan penolakan eksepsi ini, persidangan akan fokus pada pembuktian materi pokok perkara yang diajukan oleh JPU. Keputusan ini menandai langkah penting dalam proses hukum yang dihadapi oleh Laras Faizati.