XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Layanan Transportasi Umum Gratis di Jakarta: Siapa Saja yang Berhak?
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Tak Berkategori > Layanan Transportasi Umum Gratis di Jakarta: Siapa Saja yang Berhak?
Tak Berkategori

Layanan Transportasi Umum Gratis di Jakarta: Siapa Saja yang Berhak?

Redaksi XVG
Last updated: 4 November 2025 1:19 pm
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini meluncurkan program layanan transportasi umum gratis yang mencakup MRT, LRT Jakarta, dan Transjakarta. Langkah ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh warga Jakarta. Namun, tidak semua orang dapat menikmati fasilitas ini. Hanya 15 golongan masyarakat tertentu yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 yang berhak mendapatkan layanan gratis ini.

Program ini belum mencakup pekerja yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta. Hal ini disebabkan oleh pemangkasan dana bagi hasil (DBH) Pemprov DKI, yang membatasi penerapan program ini. Berdasarkan Pasal 26 Pergub DKI 33/2025, penerima manfaat harus memiliki kartu layanan yang diterbitkan oleh PT Bank DKI. Kartu ini mencantumkan nama, kategori kelompok, dan foto diri, dengan masa berlaku enam bulan dan dapat diperpanjang. Jika kartu hilang, pemegangnya harus melapor dan meminta pemblokiran ke Bank DKI paling lambat tiga hari setelah kehilangan.

Berikut adalah daftar lengkap golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transportasi umum gratis di Jakarta:

1. Peserta didik dan mahasiswa penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP+) atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

2. Penerima bantuan sosial (bansos) yang ditetapkan oleh Gubernur.

3. Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) beserta anggota keluarganya.

4. Tim Penggerak PKK dari tingkat provinsi hingga RT/RW.

5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta.

6. ASN dan pensiunan Pemprov DKI Jakarta.

7. Penyandang disabilitas.

8. Lansia berusia 60 tahun ke atas.

9. Veteran Republik Indonesia.

10. Karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan.

11. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD di wilayah DKI.

12. Penjaga rumah ibadah yang terdaftar di lembaga resmi seperti Dewan Masjid Indonesia.

13. Penduduk Kepulauan Seribu.

14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dan kader dasawisma.

15. Anggota TNI.

Untuk dapat menikmati fasilitas ini, warga dari kelompok di atas harus mengajukan pembuatan kartu layanan gratis. Dokumen yang harus disiapkan meliputi Kartu Keluarga (KK), KTP DKI Jakarta, pas foto, dan dokumen pendukung sesuai kategori (misalnya SK PNS, surat keterangan, dan lainnya). Berkas-berkas tersebut dikirim dalam bentuk soft copy ke badan usaha terkait, sebelum diteruskan ke PT Bank DKI untuk penerbitan kartu layanan.

Program ini memang membawa kabar gembira bagi banyak warga Jakarta, namun juga meninggalkan catatan penting. Bagi pekerja non-KTP DKI, harapan untuk dapat menggunakan transportasi publik secara gratis masih harus ditunda hingga kondisi anggaran daerah memungkinkan. Diharapkan, ke depannya, program ini dapat diperluas sehingga lebih banyak warga yang dapat merasakan manfaatnya.

TAGGED:Transportasi
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Wabup Bekasi Gratiskan Tunggakan PBB: Ekonomi Warga Sedang Tidak Baik
27 Agustus 2025
Ketimpangan Ekonomi di Jawa Barat: Tantangan dan Solusi
20 Mei 2025
Instruksi Megawati Soekarnoputri: Penundaan Retret Kepala Daerah PDIP di Magelang
24 Februari 2025
Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Khusus: Bukan untuk Pembuktian
17 Desember 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?