Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini meluncurkan program layanan transportasi umum gratis yang mencakup MRT, LRT Jakarta, dan Transjakarta. Langkah ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh warga Jakarta. Namun, tidak semua orang dapat menikmati fasilitas ini. Hanya 15 golongan masyarakat tertentu yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 yang berhak mendapatkan layanan gratis ini.
Program ini belum mencakup pekerja yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta. Hal ini disebabkan oleh pemangkasan dana bagi hasil (DBH) Pemprov DKI, yang membatasi penerapan program ini. Berdasarkan Pasal 26 Pergub DKI 33/2025, penerima manfaat harus memiliki kartu layanan yang diterbitkan oleh PT Bank DKI. Kartu ini mencantumkan nama, kategori kelompok, dan foto diri, dengan masa berlaku enam bulan dan dapat diperpanjang. Jika kartu hilang, pemegangnya harus melapor dan meminta pemblokiran ke Bank DKI paling lambat tiga hari setelah kehilangan.
Berikut adalah daftar lengkap golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transportasi umum gratis di Jakarta:
1. Peserta didik dan mahasiswa penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP+) atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
2. Penerima bantuan sosial (bansos) yang ditetapkan oleh Gubernur.
3. Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) beserta anggota keluarganya.
4. Tim Penggerak PKK dari tingkat provinsi hingga RT/RW.
5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta.
6. ASN dan pensiunan Pemprov DKI Jakarta.
7. Penyandang disabilitas.
8. Lansia berusia 60 tahun ke atas.
9. Veteran Republik Indonesia.
10. Karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan.
11. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD di wilayah DKI.
12. Penjaga rumah ibadah yang terdaftar di lembaga resmi seperti Dewan Masjid Indonesia.
13. Penduduk Kepulauan Seribu.
14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dan kader dasawisma.
15. Anggota TNI.
Untuk dapat menikmati fasilitas ini, warga dari kelompok di atas harus mengajukan pembuatan kartu layanan gratis. Dokumen yang harus disiapkan meliputi Kartu Keluarga (KK), KTP DKI Jakarta, pas foto, dan dokumen pendukung sesuai kategori (misalnya SK PNS, surat keterangan, dan lainnya). Berkas-berkas tersebut dikirim dalam bentuk soft copy ke badan usaha terkait, sebelum diteruskan ke PT Bank DKI untuk penerbitan kartu layanan.
Program ini memang membawa kabar gembira bagi banyak warga Jakarta, namun juga meninggalkan catatan penting. Bagi pekerja non-KTP DKI, harapan untuk dapat menggunakan transportasi publik secara gratis masih harus ditunda hingga kondisi anggaran daerah memungkinkan. Diharapkan, ke depannya, program ini dapat diperluas sehingga lebih banyak warga yang dapat merasakan manfaatnya.