Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 350 biro travel terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023-2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan secara paralel untuk menghitung kerugian negara yang mungkin terjadi. “Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (11/11/2025).
Pada pekan sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah biro travel haji di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Budi menegaskan bahwa penyidik masih fokus mendalami keterangan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHI) atau biro travel haji yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. “Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, akan dilakukan penjadwalan kembali, karena setiap keterangan dari PIHK dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” tegas Budi.
KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama, yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam kasus ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, aturan tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh Kementerian Agama. Hingga kini, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap biro travel haji ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara. Dengan fokus pada penegakan hukum dan transparansi, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. KPK terus berupaya untuk memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.