Pada tanggal 20 Februari 2025, pelantikan serentak kepala daerah di Indonesia berlangsung dengan khidmat. Para gubernur dan wakil gubernur mengucapkan sumpah untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa. Namun, sumpah ini tampaknya tidak diindahkan oleh beberapa kepala daerah, termasuk Abdul Wahid, Gubernur Riau, yang terjerat kasus korupsi.
Abdul Wahid, yang baru saja dilantik, berjanji untuk segera merealisasikan program prioritasnya, termasuk pembenahan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, dan pembukaan lapangan kerja. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa di awal pemerintahannya, Abdul Wahid justru melakukan pemerasan terhadap bawahannya. Modus operandi “jatah preman” yang dilakukannya berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 4,05 miliar dari proyek-proyek yang berjalan.
Tidak hanya Abdul Wahid, Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, juga ditangkap KPK atas dugaan korupsi. Abdul Azis terlibat dalam pengaturan pemenang lelang proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur dengan nilai tender Rp 126,3 miliar. Bersama empat orang lainnya, Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di beberapa lokasi.
Kasus-kasus ini mencerminkan lemahnya sistem hukum di Indonesia. Titi Anggraini, Dosen Ilmu Hukum Pemilu Universitas Indonesia, menyoroti tingginya biaya politik sebagai salah satu penyebab korupsi di kalangan kepala daerah. Transparansi laporan biaya kampanye yang tidak memadai membuat politik biaya tinggi terjadi di ruang gelap, di luar jangkauan mekanisme pelaporan dan pengawasan.
Agus Sarwono dari Transparansi Internasional Indonesia (TII) menambahkan bahwa mahalnya biaya politik menjadi faktor utama korupsi. Modal kampanye yang besar harus dikembalikan dengan cara yang besar pula, seringkali melalui cara-cara ilegal seperti pemanfaatan anggaran publik dan pungutan liar. Dalam kasus Riau, “jatah preman” menjadi salah satu modus operandi yang digunakan.
Untuk mengatasi masalah ini, Titi Anggraini mengusulkan reformasi total pendanaan politik. Negara harus mengambil inisiatif pendanaan politik yang transparan, adil, dan terukur. Selain itu, pengawasan dana kampanye harus diperkuat dengan melibatkan PPATK untuk memantau aliran dana dalam pemilu. Penegakan hukum atas politik uang juga harus ditingkatkan dengan rekonstruksi aparat yang terlibat dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Kasus korupsi di kalangan kepala daerah menunjukkan perlunya reformasi sistemik dalam pendanaan politik dan pengawasan dana kampanye. Tanpa langkah-langkah ini, korupsi akan terus berlanjut, menggerogoti kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional. Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, diharapkan Indonesia dapat membangun sistem politik yang lebih bersih dan transparan.