Pemerintah Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur, telah menegaskan bahwa akses jalan di Pondok Hijau yang menjadi perdebatan sejumlah warga kini telah resmi menjadi aset Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Lurah Pisangan, Martyasto, menjelaskan bahwa jalan tersebut awalnya diserahkan oleh warga kepada pemerintah pada tahun 2016 dan kemudian diperbarui statusnya pada tahun 2025.
Martyasto mengungkapkan bahwa penyerahan jalan dilakukan secara sepihak oleh warga pada tahun 2016 dan diperbarui pada tahun 2025. “Warga ini menyerahkan secara sepihak pada tahun 2016 dan diperbarui pada 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Selasa, 5 November 2025. Akses jalan ini menjadi perhatian warga karena direncanakan akan digunakan sebagai jalur masuk menuju kawasan hunian di wilayah Cipayung. Namun, secara administrasi dan izin, proyek tersebut telah dinyatakan lengkap oleh dinas terkait. “Kalau melihat izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan, izinnya sudah ada,” tambah Martyasto.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah berulang kali memfasilitasi mediasi antara warga dan pengembang untuk menyelesaikan persoalan ini. “Mediasi sudah kami lakukan tiga kali, satu kali di tahun 2024 dan dua kali di 2025. Pertemuan terakhir itu bahkan dihadiri Polres Tangsel, Polsek, Koramil, dan pihak kecamatan,” jelas Martyasto. Dalam pertemuan tersebut, sebagian warga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak dari pembangunan akses jalan, seperti potensi kebisingan dan meningkatnya lalu lintas kendaraan di lingkungan perumahan. “Ada juga yang menyampaikan soal banjir, tapi memang kawasan itu sudah menjadi daerah cekungan, jadi banjir,” tutur Martyasto.
Sebelumnya, video aksi protes sejumlah warga Pondok Hijau terkait pembangunan akses jalan menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman yang diunggah akun Instagram @laporanjakarta pada Rabu, 4 November 2025, terlihat sekelompok warga menggelar demonstrasi. Mereka membentangkan spanduk penolakan akses jalan di sebuah lingkungan permukiman. Tampak sejumlah petugas Satpol PP, kepolisian, serta perwakilan kelurahan berjaga di sekitar lokasi untuk mengamankan jalannya aksi. Sebagian warga terlihat berdiri berkelompok di jalan yang tidak terlalu lebar, sementara beberapa di antaranya merekam menggunakan ponsel. Aksi ini disebut sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan akses jalan menuju kawasan hunian.
Kontroversi mengenai akses jalan di Pondok Hijau menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara pemerintah dan warga setempat. Meskipun secara legalitas proyek telah memenuhi persyaratan, kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan dan sosial dari pembangunan tersebut tetap menjadi isu yang perlu diperhatikan. Diharapkan, melalui dialog dan mediasi yang berkelanjutan, solusi yang menguntungkan semua pihak dapat tercapai.