XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Eks Dirut PGN Bantah Terima Suap dalam Kasus Jual Beli Gas
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Megapolitan > Eks Dirut PGN Bantah Terima Suap dalam Kasus Jual Beli Gas
Megapolitan

Eks Dirut PGN Bantah Terima Suap dalam Kasus Jual Beli Gas

Redaksi XVG
Last updated: 3 November 2025 2:22 pm
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

Jakarta, 3 November 2025 – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas, dengan tegas membantah tuduhan bahwa dirinya menerima suap. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam persidangan tersebut, eks Dirut PGN menyatakan bahwa semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa selama menjabat, dirinya selalu berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas dan transparansi. “Saya tidak pernah menerima suap dalam bentuk apapun terkait transaksi jual beli gas,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Kasus ini bermula dari laporan yang menyebutkan adanya aliran dana mencurigakan dalam transaksi jual beli gas antara PGN dan pihak ketiga. Penyidik menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan suap yang melibatkan beberapa pejabat tinggi di perusahaan tersebut. Eks Dirut PGN menjadi salah satu pihak yang diduga terlibat dalam skema ini.

Dalam upaya membela diri, eks Dirut PGN menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang mendukung pernyataannya. Tim kuasa hukum menekankan bahwa klien mereka tidak memiliki keterlibatan langsung dalam proses negosiasi dan transaksi yang diduga bermasalah. Mereka juga menyoroti adanya kemungkinan manipulasi data yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan klien mereka.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tetap pada pendiriannya bahwa ada cukup bukti untuk menjerat eks Dirut PGN dalam kasus ini. Mereka menyoroti adanya aliran dana yang tidak wajar dan komunikasi yang mencurigakan antara terdakwa dengan pihak-pihak terkait. Jaksa juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kasus ini tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga pada reputasi PGN sebagai salah satu perusahaan energi terbesar di Indonesia. Kepercayaan publik terhadap perusahaan ini dipertaruhkan, dan manajemen saat ini diharapkan dapat mengambil langkah-langkah untuk memulihkan citra perusahaan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya dan pemeriksaan bukti tambahan. Majelis hakim diharapkan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Semua pihak berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Kasus dugaan suap dalam jual beli gas ini menjadi sorotan publik dan mengingatkan kita akan pentingnya integritas dalam pengelolaan perusahaan negara. Semoga proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan menjadi pelajaran berharga bagi dunia bisnis di Indonesia. Keputusan akhir dari pengadilan akan menjadi penentu bagi masa depan para terdakwa dan reputasi PGN di mata publik.

TAGGED:PGN
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Banjir Meluas di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat: 25 Desa Terdampak
30 November 2024
Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Implikasi Hukum dan Diplomatik
23 Juni 2025
Ahli Pidana UGM Jadi Saksi Kunci dalam Sidang Hasto Hari Ini
9 Juni 2025
KAI Daop 1 Jakarta Hadirkan Angkutan Motor Gratis Selama Libur Nataru 2025–2026
3 Desember 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?