Pada 17 November 2025, serikat buruh di Jakarta mengajukan tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 menjadi Rp 6 juta. Tuntutan ini diajukan kepada pemerintah dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di ibu kota. Para buruh berencana untuk bertemu dengan Pramono, pejabat terkait, guna membahas lebih lanjut mengenai permintaan ini.
Serikat buruh menyatakan bahwa kenaikan UMP diperlukan untuk menyesuaikan dengan biaya hidup yang semakin tinggi di Jakarta. Mereka menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya transportasi yang membebani para pekerja. Selain itu, para buruh juga menekankan pentingnya upah yang layak untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
Para buruh berencana untuk mengadakan pertemuan dengan Pramono, yang memiliki peran penting dalam penetapan UMP, untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi wadah diskusi yang konstruktif antara pemerintah dan perwakilan buruh, sehingga dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
Tuntutan kenaikan UMP ini mendapat dukungan dari berbagai organisasi buruh dan masyarakat sipil. Mereka berpendapat bahwa kenaikan upah adalah langkah penting untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup pekerja. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat posisi negosiasi para buruh dalam pertemuan dengan pemerintah.
Meskipun ada dukungan yang kuat, penetapan UMP yang lebih tinggi juga menghadapi tantangan. Beberapa pihak mengkhawatirkan dampak kenaikan upah terhadap biaya operasional perusahaan dan daya saing bisnis. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang seimbang untuk memastikan bahwa kenaikan UMP tidak merugikan sektor usaha, namun tetap memberikan manfaat bagi para pekerja.
Para buruh berharap bahwa pemerintah dapat mempertimbangkan tuntutan mereka dengan serius dan mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kenaikan UMP diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi oleh para pekerja di Jakarta.
Tuntutan kenaikan UMP menjadi Rp 6 juta mencerminkan kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan upah dengan biaya hidup yang terus meningkat. Dengan dialog yang konstruktif antara pemerintah dan serikat buruh, diharapkan dapat tercapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan. Keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha harus menjadi prioritas dalam penetapan kebijakan upah, demi menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih baik bagi semua pihak.