Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat baru-baru ini mengungkapkan sejumlah temuan penting terkait insiden ambruknya atap lapangan padel di kawasan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil investigasi sementara, terdapat indikasi kuat bahwa pembangunan lapangan padel tersebut tidak sesuai dengan rencana awal yang telah disetujui dalam izin resmi.
Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Barat, Heru Sunawan, menyatakan bahwa pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengerjaan struktur bangunan dengan perencanaan yang telah disetujui. “Perencanaannya sepertinya sudah benar, tetapi kami ingin memastikan apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan perencanaan tersebut,” ujar Heru saat diwawancarai oleh Kompas.com pada Rabu (29/10/2025).
Heru menjelaskan bahwa atap lapangan padel yang ambruk akibat hujan lebat diduga disebabkan oleh pelaksanaan konstruksi yang tidak memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan. Untuk memastikan penyebab pasti dari insiden ini, Sudin Citata akan melakukan investigasi lebih lanjut bersama Tim Profesi Ahli (TPA), yang sebelumnya telah menilai kelayakan rencana pembangunan tersebut.
“Tim profesi ahli yang menilai perencanaan waktu itu akan dimintai kajian dari kontraktor terkait penyebab insiden ini. Kami bersama TPA akan menilai kembali,” tambah Heru. Hasil kajian dari tim ahli ini nantinya akan menjadi dasar penetapan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola sebelum diberikan izin untuk melakukan rekonstruksi.
Heru menegaskan bahwa pengelola Anwa Racquet Club sebenarnya telah memiliki izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk mendapatkan PBG, pemilik harus melampirkan dokumen seperti sertifikat tanah dan gambar perencanaan bangunan, termasuk perhitungan kekuatan struktur.
“Dengan diterbitkannya PBG, secara administratif bangunan tersebut telah dinilai layak oleh TPA saat pengajuan awal. Namun, kesalahan justru muncul pada tahap pelaksanaan konstruksi di lapangan,” jelas Heru.
Heru juga menambahkan bahwa lapangan padel tersebut sebenarnya merupakan bangunan sementara yang tidak dirancang untuk digunakan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, pengelola diwajibkan untuk melakukan pengecekan dan pelaporan berkala dalam kurun waktu satu hingga dua tahun guna memastikan aspek keselamatan tetap terjaga.
“Setelah digunakan beberapa tahun, pengelola harus melaporkan apakah diperlukan pembetulan atau perizinan bangunan baru,” kata Heru. Laporan ini akan disampaikan kepada Sudin Citata untuk dievaluasi lebih lanjut oleh tim pengkaji teknis.
Saat ini, pengelola Anwa Racquet Club masih dilarang melakukan aktivitas operasional maupun pembangunan ulang atap. Pihak pengelola diwajibkan mematuhi seluruh proses investigasi dan menunggu hasil kajian tim ahli sebelum dapat melanjutkan pembangunan. Langkah ini diambil untuk memastikan insiden serupa tidak terulang kembali.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam pembangunan dapat lebih memperhatikan standar teknis dan perencanaan yang telah disetujui, demi keselamatan dan keamanan bersama.