Pada tanggal 3 Agustus 2025, beberapa kafe di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, memutuskan untuk menghentikan pemutaran lagu-lagu Indonesia. Keputusan ini diambil setelah munculnya kekhawatiran mengenai kewajiban pembayaran royalti yang semakin ketat. Para pemilik kafe merasa tertekan dengan aturan baru yang mengharuskan mereka membayar royalti untuk setiap lagu yang diputar di tempat usaha mereka.
Pemerintah telah memberlakukan aturan baru terkait pembayaran royalti untuk lagu-lagu yang diputar di tempat umum, termasuk kafe dan restoran. Aturan ini bertujuan untuk melindungi hak cipta para musisi dan pencipta lagu. Namun, bagi para pemilik kafe, aturan ini dianggap memberatkan, terutama bagi usaha kecil yang harus mengeluarkan biaya tambahan untuk royalti.
Penghentian pemutaran lagu-lagu Indonesia di kafe-kafe Tebet tentu berdampak pada suasana tempat tersebut. Musik sering kali menjadi elemen penting dalam menciptakan atmosfer yang nyaman dan menyenangkan bagi pengunjung. Dengan tidak adanya musik, suasana kafe menjadi lebih sepi dan kurang menarik bagi pelanggan yang datang untuk bersantai atau berkumpul bersama teman.
Keputusan ini menuai beragam reaksi dari pengunjung dan musisi. Beberapa pengunjung merasa kecewa karena tidak bisa lagi menikmati lagu-lagu favorit mereka saat bersantai di kafe. Sementara itu, para musisi dan pencipta lagu mendukung aturan royalti ini sebagai bentuk penghargaan atas karya mereka. Mereka berharap agar para pemilik kafe dapat memahami pentingnya pembayaran royalti sebagai bentuk dukungan terhadap industri musik lokal.
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa pemilik kafe mulai mencari alternatif solusi. Salah satunya adalah dengan memutar lagu-lagu bebas royalti atau menggunakan layanan streaming musik yang sudah mencakup biaya royalti. Dengan cara ini, mereka tetap dapat menyediakan musik bagi pengunjung tanpa harus khawatir melanggar aturan royalti.
Para pemilik kafe berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan yang lebih seimbang terkait pembayaran royalti. Mereka menginginkan adanya solusi yang tidak hanya melindungi hak cipta musisi, tetapi juga tidak memberatkan pelaku usaha kecil. Dialog antara pemerintah, pelaku usaha, dan industri musik diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang adil bagi semua pihak.
Penghentian pemutaran lagu-lagu Indonesia di sejumlah kafe di Tebet akibat kekhawatiran royalti mencerminkan tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam menyesuaikan diri dengan aturan baru. Meskipun aturan ini bertujuan untuk melindungi hak cipta musisi, diperlukan kebijakan yang lebih seimbang agar tidak memberatkan usaha kecil. Alternatif solusi seperti memutar lagu bebas royalti dapat menjadi pilihan bagi pemilik kafe untuk tetap menciptakan suasana yang nyaman bagi pengunjung.