Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan tegas menolak usulan Pramono yang menginginkan perubahan status PAM Jaya menjadi Perseroda. Usulan ini dinilai tidak sejalan dengan visi dan misi PSI dalam melindungi kepentingan publik serta memastikan pelayanan air bersih di Jakarta tetap terjaga.
Juru bicara Fraksi PSI menyatakan bahwa perubahan status PAM Jaya menjadi Perseroda dapat mengancam akses masyarakat terhadap air bersih. PSI berpendapat bahwa langkah ini berpotensi mengkomersialisasi layanan air yang seharusnya menjadi hak dasar setiap warga. Selain itu, PSI menilai bahwa perubahan ini tidak menjamin peningkatan kualitas layanan, melainkan justru dapat menambah beban biaya bagi masyarakat.
Transformasi dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perseroda dapat membawa dampak signifikan terhadap operasional dan manajemen PAM Jaya. PSI khawatir bahwa dengan status baru ini, fokus utama perusahaan akan bergeser dari pelayanan publik ke orientasi profit. Hal ini dikhawatirkan akan mengurangi kualitas dan ketersediaan air bersih bagi warga Jakarta.
Sebagai alternatif, PSI mengusulkan peningkatan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan PAM Jaya tanpa harus mengubah statusnya menjadi Perseroda. PSI percaya bahwa dengan manajemen yang lebih baik dan pengawasan yang ketat, PAM Jaya dapat meningkatkan pelayanannya tanpa harus mengorbankan kepentingan publik.
Penolakan PSI terhadap usulan ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat yang khawatir akan dampak negatif dari perubahan status tersebut. Beberapa organisasi masyarakat sipil juga menyuarakan kekhawatiran serupa, menekankan pentingnya menjaga akses air bersih sebagai hak dasar yang tidak boleh dikomersialisasi.
Fraksi PSI tetap berkomitmen untuk menjaga kepentingan publik dalam pengelolaan air bersih di Jakarta. Dengan menolak usulan perubahan status PAM Jaya menjadi Perseroda, PSI berharap dapat memastikan bahwa layanan air bersih tetap terjangkau dan berkualitas bagi seluruh warga Jakarta. Keputusan ini mencerminkan komitmen PSI untuk terus memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat dan menjaga agar layanan publik tetap berada di tangan yang tepat.