XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Apakah Menyanyi di Hajatan dan Acara Ulang Tahun Harus Bayar Royalti?
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Megapolitan > Apakah Menyanyi di Hajatan dan Acara Ulang Tahun Harus Bayar Royalti?
Megapolitan

Apakah Menyanyi di Hajatan dan Acara Ulang Tahun Harus Bayar Royalti?

Redaksi XVG
Last updated: 13 Agustus 2025 5:27 am
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

Jakarta – Pertanyaan mengenai kewajiban pembayaran royalti untuk lagu-lagu yang dinyanyikan dalam acara pribadi seperti hajatan dan ulang tahun semakin sering muncul di kalangan masyarakat. Hal ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang sering mengadakan acara dengan hiburan musik. Apakah benar bahwa setiap lagu yang dinyanyikan dalam acara tersebut harus membayar royalti?

Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini menyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Dalam konteks musik, ini berarti bahwa setiap penggunaan lagu, baik secara langsung maupun melalui rekaman, memerlukan izin dari pemegang hak cipta dan dapat dikenakan biaya royalti.

Namun, ada pengecualian dalam penerapan aturan ini. Acara pribadi yang bersifat non-komersial, seperti hajatan keluarga atau pesta ulang tahun, umumnya tidak diwajibkan untuk membayar royalti. Hal ini karena acara tersebut tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial dan biasanya bersifat tertutup untuk kalangan terbatas.

Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berperan penting dalam pengelolaan hak cipta musik di Indonesia. LMK bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Mereka juga bertanggung jawab untuk memberikan izin penggunaan lagu dalam berbagai acara. Meskipun demikian, untuk acara pribadi yang tidak bersifat komersial, LMK biasanya tidak menuntut pembayaran royalti.

Royalti umumnya harus dibayar ketika lagu digunakan dalam acara yang bersifat komersial, seperti konser, pertunjukan publik, atau acara yang memungut biaya masuk. Dalam situasi ini, penyelenggara acara wajib mengurus izin dan membayar royalti kepada LMK. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pencipta dan memastikan mereka mendapatkan imbalan yang layak atas karya mereka.

Penting bagi masyarakat untuk memahami dan mematuhi aturan terkait hak cipta. Meskipun acara pribadi mungkin tidak diwajibkan membayar royalti, kesadaran akan pentingnya menghargai hak cipta tetap harus ditingkatkan. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta budaya yang lebih menghargai karya cipta dan mendukung industri kreatif di Indonesia.

Menyanyi di hajatan dan acara ulang tahun tidak selalu harus membayar royalti, terutama jika acara tersebut bersifat non-komersial. Namun, penting untuk tetap menghargai hak cipta dan memahami kapan royalti harus dibayar. Dengan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan hak cipta, kita dapat mendukung pencipta dan industri musik secara keseluruhan.

TAGGED:Royalti
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Puan Maharani Sambut PM China di Gedung DPR: Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral
30 Mei 2025
Jaksa Hadirkan 20 Saksi dalam Sidang Tom Lembong: Langkah Krusial dalam Proses Hukum
4 Juni 2025
Korban PHK Takut Bersuara: Kekhawatiran Surat Paklaring Ditahan HRD
16 Mei 2025
DPRD Jakarta Menyoroti Pembatalan Janji Kampanye Pramono, Mendesak Tindakan Segera
28 Mei 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?