Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling guna mempermudah masyarakat dalam melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Layanan ini diselenggarakan di beberapa titik strategis di Tangerang dan Depok, dengan tujuan memberikan akses yang lebih mudah bagi warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak ini.
Program pemutihan pajak kendaraan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya pemutihan, masyarakat dapat melunasi pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik lainnya.
Layanan Samsat Keliling di Tangerang dan Depok akan beroperasi di beberapa lokasi yang telah ditentukan. Di Tangerang, layanan ini tersedia di kawasan Cikokol, BSD City, dan Karawaci. Sementara itu, di Depok, masyarakat dapat mengunjungi layanan Samsat Keliling di kawasan Margonda, Cimanggis, dan Sawangan.
Layanan ini beroperasi setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan agar dapat dilayani dengan baik.
Untuk memanfaatkan layanan pemutihan pajak kendaraan, masyarakat diharapkan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, STNK, dan BPKB asli beserta fotokopinya. Proses pemutihan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat, asalkan semua persyaratan telah dipenuhi.
Petugas Samsat Keliling akan membantu masyarakat dalam proses pembayaran pajak dan memberikan informasi terkait program pemutihan ini. Masyarakat juga dapat menanyakan hal-hal lain yang berkaitan dengan pajak kendaraan kepada petugas yang bertugas.
Layanan Samsat Keliling ini mendapatkan respons positif dari masyarakat. Banyak warga yang merasa terbantu dengan adanya layanan ini, karena mereka tidak perlu lagi mengantre lama di kantor Samsat untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan.
Beberapa warga mengungkapkan bahwa layanan ini sangat memudahkan, terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan dan tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus pajak kendaraan. Mereka berharap agar layanan Samsat Keliling ini dapat terus diadakan secara berkala.
Layanan Samsat Keliling untuk pemutihan pajak kendaraan di Tangerang dan Depok merupakan langkah positif dari pemerintah dalam memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pajak mereka. Dengan adanya layanan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan dapat meningkat, serta memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah dan pembangunan infrastruktur. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.