XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Usulan PERADI untuk KUHAP Baru Pembatasan PK hingga Penghapusan Penyadapan
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Usulan PERADI untuk KUHAP Baru Pembatasan PK hingga Penghapusan Penyadapan
NasionalTak Berkategori

Usulan PERADI untuk KUHAP Baru Pembatasan PK hingga Penghapusan Penyadapan

Redaksi XVG
Last updated: 25 Juni 2025 7:06 am
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

Dalam upaya memperbarui sistem hukum pidana di Indonesia, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) telah mengajukan sejumlah usulan penting terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Usulan ini mencakup pembatasan Peninjauan Kembali (PK) dan penghapusan penyadapan, yang diharapkan dapat meningkatkan keadilan dan efisiensi dalam proses hukum.

Salah satu usulan utama dari PERADI adalah pembatasan terhadap pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Saat ini, PK dapat diajukan lebih dari sekali, yang sering kali menyebabkan proses hukum menjadi berlarut-larut. PERADI mengusulkan agar PK hanya dapat diajukan satu kali, kecuali dalam kasus-kasus tertentu yang benar-benar membutuhkan peninjauan ulang. Pembatasan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara dan mengurangi beban kerja pengadilan.

Selain itu, PERADI juga mengusulkan penghapusan penyadapan sebagai alat bukti dalam proses hukum. Penyadapan dianggap melanggar hak privasi individu dan sering kali digunakan secara tidak tepat. PERADI menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, mereka mengusulkan agar penyadapan hanya dilakukan dalam kasus-kasus tertentu dengan izin pengadilan yang ketat.

Usulan lain yang diajukan oleh PERADI adalah peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum. Mereka mengusulkan agar setiap tahap proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan memastikan bahwa setiap proses hukum dilakukan secara adil dan transparan.

PERADI juga menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa dalam proses hukum. Mereka mengusulkan agar setiap tersangka dan terdakwa diberikan akses yang memadai terhadap bantuan hukum dan informasi mengenai hak-hak mereka. Selain itu, PERADI juga mengusulkan agar penahanan hanya dilakukan sebagai upaya terakhir, dan setiap keputusan penahanan harus didasarkan pada alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Usulan-usulan yang diajukan oleh PERADI ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum. Mereka sepakat bahwa reformasi KUHAP diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan adanya reformasi ini, diharapkan dapat tercipta sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu menghadapi tantangan di era modern.

Usulan PERADI untuk pembaruan KUHAP mencerminkan komitmen mereka untuk meningkatkan kualitas sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan pembatasan PK, penghapusan penyadapan, dan peningkatan transparansi, diharapkan dapat tercipta sistem hukum yang lebih adil dan efisien. Reformasi ini tidak hanya penting bagi para pelaku hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas yang mengharapkan keadilan dan kepastian hukum. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan usulan-usulan ini dapat segera diimplementasikan dan membawa perubahan positif bagi sistem peradilan di Indonesia.

TAGGED:KUHAP
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

6 Potret Anthony Ginting Tegang Pilih Jas Pernikahan, Terlihat Deg-degan
8 November 2024
Kebakaran Hebat di Tambora: Bengkel Bubut dan Gudang Kosmetik Ludes Terbakar
29 Desember 2024
Cedera Jens Raven: Tantangan Timnas Indonesia U-20 Menjelang Piala Asia 2025
17 Januari 2025
Lapangan Bola di Kedoya Batal Jadi Arena Padel Keputusan yang Mengejutkan
30 Juli 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?