Dalam upaya memperbarui sistem hukum pidana di Indonesia, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) telah mengajukan sejumlah usulan penting terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Usulan ini mencakup pembatasan Peninjauan Kembali (PK) dan penghapusan penyadapan, yang diharapkan dapat meningkatkan keadilan dan efisiensi dalam proses hukum.
Salah satu usulan utama dari PERADI adalah pembatasan terhadap pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Saat ini, PK dapat diajukan lebih dari sekali, yang sering kali menyebabkan proses hukum menjadi berlarut-larut. PERADI mengusulkan agar PK hanya dapat diajukan satu kali, kecuali dalam kasus-kasus tertentu yang benar-benar membutuhkan peninjauan ulang. Pembatasan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara dan mengurangi beban kerja pengadilan.
Selain itu, PERADI juga mengusulkan penghapusan penyadapan sebagai alat bukti dalam proses hukum. Penyadapan dianggap melanggar hak privasi individu dan sering kali digunakan secara tidak tepat. PERADI menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, mereka mengusulkan agar penyadapan hanya dilakukan dalam kasus-kasus tertentu dengan izin pengadilan yang ketat.
Usulan lain yang diajukan oleh PERADI adalah peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum. Mereka mengusulkan agar setiap tahap proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan memastikan bahwa setiap proses hukum dilakukan secara adil dan transparan.
PERADI juga menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa dalam proses hukum. Mereka mengusulkan agar setiap tersangka dan terdakwa diberikan akses yang memadai terhadap bantuan hukum dan informasi mengenai hak-hak mereka. Selain itu, PERADI juga mengusulkan agar penahanan hanya dilakukan sebagai upaya terakhir, dan setiap keputusan penahanan harus didasarkan pada alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Usulan-usulan yang diajukan oleh PERADI ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum. Mereka sepakat bahwa reformasi KUHAP diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan adanya reformasi ini, diharapkan dapat tercipta sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu menghadapi tantangan di era modern.
Usulan PERADI untuk pembaruan KUHAP mencerminkan komitmen mereka untuk meningkatkan kualitas sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan pembatasan PK, penghapusan penyadapan, dan peningkatan transparansi, diharapkan dapat tercipta sistem hukum yang lebih adil dan efisien. Reformasi ini tidak hanya penting bagi para pelaku hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas yang mengharapkan keadilan dan kepastian hukum. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan usulan-usulan ini dapat segera diimplementasikan dan membawa perubahan positif bagi sistem peradilan di Indonesia.