Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan penjelasan mengenai keputusan administratif yang mengalihkan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan geografis, di mana keempat pulau tersebut lebih dekat secara fisik dengan wilayah Sumatera Utara dibandingkan dengan Aceh. Langkah ini diambil untuk mempermudah pengelolaan administrasi dan pelayanan publik di daerah tersebut.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Berhala, Pulau Pandang, Pulau Salah Namo, dan Pulau Mursala. Keempat pulau ini sebelumnya berada di bawah yurisdiksi Provinsi Aceh. Namun, setelah dilakukan kajian mendalam, ditemukan bahwa akses dan hubungan geografis ke Sumatera Utara lebih efisien. Hal ini menjadi alasan utama di balik keputusan untuk mengalihkan administrasi ke provinsi tetangga.
Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi dari pemerintah daerah dan masyarakat Aceh. Beberapa pihak menyatakan keberatan dan menganggap keputusan ini dapat mempengaruhi identitas dan hak-hak masyarakat setempat. Namun, Kemendagri menegaskan bahwa keputusan ini semata-mata didasarkan pada pertimbangan teknis dan administratif, bukan politik.
Dengan perubahan administratif ini, diharapkan pelayanan publik di keempat pulau tersebut dapat lebih optimal. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menyatakan kesiapan mereka untuk meningkatkan infrastruktur dan layanan publik di wilayah yang baru dialihkan ini. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat, terutama dalam hal aksesibilitas dan efisiensi pelayanan.
Kemendagri menyatakan bahwa proses penyesuaian administratif ini akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah pusat akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa transisi ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat. Sosialisasi dan komunikasi dengan masyarakat setempat juga akan ditingkatkan untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan dukungan dari semua pihak.
Keputusan untuk mengalihkan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara merupakan langkah strategis yang didasarkan pada pertimbangan geografis dan administratif. Meskipun menimbulkan berbagai reaksi, Kemendagri berkomitmen untuk memastikan bahwa perubahan ini akan membawa manfaat bagi masyarakat setempat. Dengan dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat, diharapkan transisi ini dapat berjalan dengan baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah tersebut.