Pemerintah Indonesia sedang mengusulkan perubahan besar dalam sistem hukum pidana dengan mengintegrasikan konsep keadilan restoratif ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah ini diharapkan dapat membawa angin segar dalam penanganan kasus pidana di Indonesia, dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Keadilan restoratif adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan kerugian yang dialami oleh korban dan masyarakat, serta tanggung jawab pelaku untuk memperbaiki dampak dari tindakannya. Berbeda dengan pendekatan retributif yang menekankan pada hukuman, keadilan restoratif lebih menekankan pada dialog dan mediasi antara pihak-pihak yang terlibat.
Pemerintah melihat bahwa pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi solusi efektif dalam mengatasi permasalahan overkapasitas penjara dan memberikan keadilan yang lebih manusiawi. Dengan mengedepankan dialog dan mediasi, diharapkan dapat tercipta penyelesaian yang lebih adil dan memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.
Implementasi keadilan restoratif diharapkan dapat mengurangi angka residivisme, meningkatkan kepuasan korban, dan memperbaiki hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana. Selain itu, pendekatan ini juga dapat mengurangi beban sistem peradilan dengan menyelesaikan kasus-kasus ringan di luar pengadilan.
Meskipun memiliki banyak manfaat, penerapan keadilan restoratif tidak lepas dari tantangan. Salah satunya adalah kesiapan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menerima pendekatan baru ini. Diperlukan pelatihan dan sosialisasi yang intensif agar konsep ini dapat diterima dan diimplementasikan dengan baik.
Reaksi publik terhadap usulan ini beragam. Sebagian masyarakat menyambut baik langkah ini sebagai upaya untuk memperbaiki sistem peradilan yang ada. Namun, ada juga yang skeptis dan khawatir bahwa pendekatan ini dapat disalahgunakan oleh pelaku untuk menghindari hukuman yang seharusnya.
Masuknya konsep keadilan restoratif dalam revisi KUHAP merupakan langkah progresif yang diambil oleh pemerintah untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemulihan, diharapkan dapat tercipta keadilan yang lebih baik bagi semua pihak. Namun, keberhasilan implementasi konsep ini sangat bergantung pada kesiapan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum.