Di tengah perdebatan sengit mengenai kebijakan hukum di Indonesia, muncul wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perampasan aset. Namun, Yusril Ihza Mahendra, seorang pakar hukum dan politisi terkemuka, menegaskan bahwa saat ini tidak ada urgensi untuk menerbitkan Perppu tersebut.
Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa penerbitan Perppu harus didasarkan pada situasi yang benar-benar mendesak. Menurutnya, saat ini tidak ada kondisi yang memaksa pemerintah untuk segera mengeluarkan Perppu perampasan aset. “Tidak ada kebutuhan mendesak yang mengharuskan penerbitan Perppu ini,” ujar Yusril dalam sebuah wawancara. Ia menambahkan bahwa kebijakan hukum harus dipertimbangkan dengan matang agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Dalam pandangan Yusril, penerbitan Perppu harus sesuai dengan konstitusi dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa Perppu hanya dapat diterbitkan dalam keadaan genting yang memerlukan tindakan cepat dari pemerintah. “Kita harus berhati-hati agar tidak melanggar konstitusi,” tegas Yusril. Ia juga mengingatkan bahwa penerbitan Perppu tanpa alasan yang kuat dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Yusril juga menyoroti potensi dampak sosial dan ekonomi dari penerbitan Perppu perampasan aset. Menurutnya, kebijakan ini dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan pelaku usaha. “Kita harus mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini,” kata Yusril. Ia mengingatkan bahwa stabilitas ekonomi dan sosial harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah.
Sebagai alternatif, Yusril menyarankan agar pemerintah fokus pada penegakan hukum yang lebih efektif dan transparan. Ia percaya bahwa dengan memperkuat sistem hukum yang ada, masalah perampasan aset dapat diatasi tanpa perlu menerbitkan Perppu. “Kita harus memperbaiki sistem yang ada, bukan menambah regulasi yang belum tentu efektif,” ujar Yusril.
Pernyataan Yusril Ihza Mahendra mengenai tidak adanya urgensi untuk menerbitkan Perppu perampasan aset menyoroti pentingnya pertimbangan matang dalam setiap kebijakan hukum. Dengan memperhatikan aspek konstitusi, dampak sosial-ekonomi, dan alternatif solusi, diharapkan pemerintah dapat mengambil keputusan yang bijak dan tepat demi kepentingan masyarakat luas.