Pemilik bangunan liar yang berlokasi di sekitar Universitas Islam ’45 (Unisma) Bekasi mengajukan permohonan untuk menunda pembongkaran yang telah dijadwalkan oleh pemerintah setempat. Permohonan ini muncul di tengah kontroversi mengenai legalitas dan dampak sosial dari bangunan-bangunan tersebut. Pemerintah daerah sebelumnya telah menetapkan jadwal pembongkaran sebagai bagian dari upaya penataan kota dan penegakan hukum.
Para pemilik bangunan liar mengemukakan beberapa alasan dalam permohonan penundaan ini. Mereka menyatakan bahwa pembongkaran yang dilakukan secara mendadak dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi mereka. Selain itu, mereka juga mengklaim bahwa belum ada solusi alternatif yang disediakan oleh pemerintah untuk menampung aktivitas ekonomi yang selama ini berlangsung di lokasi tersebut. Para pemilik berharap dapat berdialog dengan pihak berwenang untuk mencari solusi yang lebih baik.
Pemerintah daerah Bekasi menegaskan bahwa pembongkaran bangunan liar merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan tata ruang dan penataan kota. Mereka menyatakan bahwa bangunan-bangunan tersebut melanggar aturan dan berdiri di atas lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Meski demikian, pemerintah daerah menyatakan kesediaannya untuk berdialog dengan para pemilik bangunan guna mencari solusi yang tidak merugikan semua pihak.
Pembongkaran bangunan liar di dekat Unisma Bekasi tidak hanya menimbulkan dampak ekonomi bagi para pemilik, tetapi juga berdampak sosial bagi masyarakat sekitar. Banyak dari bangunan tersebut digunakan sebagai tempat usaha kecil yang menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga. Oleh karena itu, penundaan pembongkaran diharapkan dapat memberikan waktu bagi para pemilik untuk mencari alternatif lain dan meminimalisir dampak sosial yang mungkin timbul.
Masyarakat dan akademisi di sekitar Unisma Bekasi memberikan beragam reaksi terhadap rencana pembongkaran ini. Sebagian mendukung langkah pemerintah sebagai upaya penataan kota yang lebih baik, sementara yang lain mengkhawatirkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan. Akademisi dari Unisma Bekasi menyarankan agar pemerintah dan pemilik bangunan dapat bekerja sama untuk menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan.
Permintaan penundaan pembongkaran bangunan liar di dekat Unisma Bekasi menyoroti kompleksitas penegakan hukum tata ruang di tengah kebutuhan ekonomi masyarakat. Diperlukan dialog konstruktif antara pemerintah dan pemilik bangunan untuk mencapai solusi yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi. Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan penataan kota dapat dilakukan secara berkelanjutan dan adil bagi semua pihak.