Seorang mahasiswa dari Institut Teknologi Bandung (ITB) mendapati dirinya dalam jerat hukum setelah menciptakan dan menyebarluaskan meme yang dianggap mencemarkan nama baik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo. Insiden ini memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat mengenai batasan kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap pejabat negara. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur penyebaran konten yang dianggap merendahkan atau menghina.
Meme yang dihasilkan oleh mahasiswa tersebut menggambarkan Prabowo dan Jokowi dengan cara yang dianggap tidak pantas, memicu reaksi keras dari pendukung kedua tokoh tersebut. Aparat penegak hukum menilai bahwa tindakan mahasiswa ini melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Kasus ini menambah panjang daftar penggunaan UU ITE untuk menindak kritik terhadap pejabat publik.
Menanggapi penangkapan ini, pihak Istana Kepresidenan menyarankan agar mahasiswa tersebut lebih baik dibina daripada dihukum. Juru Bicara Istana menyatakan bahwa pembinaan dapat menjadi solusi yang lebih konstruktif untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menghormati pejabat negara tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi. Istana menekankan bahwa kritik adalah bagian dari demokrasi, namun harus disampaikan dengan cara yang tepat dan tidak merendahkan.
Kasus ini memicu reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian mendukung langkah kepolisian dengan alasan menjaga kehormatan pejabat negara, sementara yang lain menganggap penangkapan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat. Di media sosial, banyak yang menyuarakan dukungan untuk mahasiswa ITB, menuntut agar ia dibebaskan dan menyoroti pentingnya kebebasan berekspresi di Indonesia.
Penangkapan mahasiswa ITB ini menimbulkan kekhawatiran tentang masa depan kebebasan berekspresi di Indonesia. Kasus ini menambah daftar panjang insiden di mana undang-undang ITE digunakan untuk menindak kritik terhadap pejabat publik. Para aktivis hak asasi manusia khawatir bahwa hal ini dapat menciptakan efek jera bagi masyarakat yang ingin menyuarakan pendapatnya secara bebas.
Kasus penangkapan mahasiswa ITB karena meme Prabowo-Jokowi menyoroti tantangan yang dihadapi dalam menyeimbangkan antara menjaga kehormatan pejabat publik dan melindungi kebebasan berekspresi. Diperlukan dialog konstruktif antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi hak asasi manusia untuk mencari solusi yang adil dan seimbang. Dengan demikian, diharapkan kebebasan berekspresi dapat tetap terjaga tanpa mengorbankan penghormatan terhadap institusi negara.