XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Viral: Satpol PP DKI Jakarta Usir TikToker yang Live di Bundaran HI
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Viral: Satpol PP DKI Jakarta Usir TikToker yang Live di Bundaran HI
Nasional

Viral: Satpol PP DKI Jakarta Usir TikToker yang Live di Bundaran HI

Redaksi XVG
Last updated: 24 April 2025 6:45 am
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

    Sebuah rekaman video yang memperlihatkan anggota Satpol PP DKI Jakarta mengusir seorang TikToker yang sedang melakukan siaran langsung sambil mengamen di Bundaran HI, Jakarta Pusat, telah menjadi perbincangan hangat di jagat maya. Dalam video tersebut, tampak seorang pria yang tengah bernyanyi dan melakukan live streaming di platform TikTok. Tak lama berselang, anggota Satpol PP mendatangi pria tersebut dan melarangnya untuk melanjutkan aktivitasnya.

    Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, saat dihubungi pada Rabu (23/4), menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggotanya di lokasi tersebut dilakukan dengan cara yang humanis, persuasif, dan tidak arogan. Satriadi menegaskan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Satriadi menjelaskan bahwa tindakan tersebut didasarkan pada Pasal 3 huruf i Perda Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum, yang menyatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang menggunakan bahu jalan atau trotoar tidak sesuai dengan fungsinya. Selain itu, Pasal 12 huruf d juga melarang penyalahgunaan atau pengalihan fungsi jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum.

    Jika Pasal 3 huruf i dilanggar, sanksi yang dapat dikenakan adalah denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta, atau pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari. Sementara itu, pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf d dapat dikenakan ancaman kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari, atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.

    Satriadi juga mengakui bahwa Bundaran HI merupakan tempat favorit bagi masyarakat untuk berkumpul. Namun, muncul masalah baru di lokasi tersebut, yaitu banyaknya pedagang kopi keliling yang berjualan serta sampah makanan dan puntung rokok yang menumpuk. Kondisi ini mengganggu fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

    Sebagai informasi, jalan di Bundaran HI termasuk dalam kategori kelas 1 dengan volume kepadatan kendaraan yang sangat tinggi. Oleh karena itu, gangguan di lokasi tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

    Kejadian di Bundaran HI yang melibatkan Satpol PP dan seorang TikToker ini menyoroti pentingnya penegakan peraturan ketertiban umum di ruang publik. Dengan adanya peraturan yang jelas dan tindakan yang tegas namun humanis, diharapkan ketertiban dan keselamatan di area publik seperti Bundaran HI dapat terjaga. Selain itu, kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada juga menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

    TAGGED:Bundaran HIJakartaSatpol PPTIkTokViral
    Share This Article
    Facebook Twitter Email Copy Link Print
    Leave a comment Leave a comment

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Follow US

    Find US on Social Medias
    FacebookLike
    TwitterFollow
    YoutubeSubscribe
    TelegramFollow

    Popular News

    Burnout Mengancam Generasi Z Hilangnya Semangat Kerja dan Pikiran yang Terus Terbawa Pekerjaan
    17 Juni 2025
    Pemprov DKI Jakarta Uji Coba Sekolah Swasta Gratis untuk Warga Tidak Mampu
    7 Mei 2025
    Barcelona Ajukan Lisensi Baru untuk Dani Olmo: Tantangan Pendaftaran Pemain di LaLiga
    1 Januari 2025
    Inspeksi Mendadak Jaksa Agung: Evaluasi Layanan Publik di Kejari Jaksel dan Tangerang
    3 Juni 2025
    XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

    Memberships

    • Redaksi
    • Tentang Kami

    Quick Links

    • Syarat dan Ketentuan Privasi
    • Iklan
    • Pedoman Siber
    FacebookLike
    TwitterFollow
    YoutubeSubscribe

    © XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

    Welcome Back!

    Sign in to your account

    Username or Email Address
    Password

    Lost your password?