Dalam sebuah langkah yang mencerminkan ketegasan dan tanggung jawab, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan pembekuan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter-dokter yang terlibat dalam kasus perundungan dan kekerasan seksual di Universitas Diponegoro, Garut, dan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari komitmen Kementerian Kesehatan untuk menegakkan disiplin dan etika profesi di kalangan tenaga medis.
Pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (29/4), Budi menegaskan bahwa STR akan dicabut jika dokter-dokter tersebut terbukti bersalah. “Setidaknya di sisi kita tanggung jawab, kita tadi ditanya, dari sisi kita, kita pegang apa? Kita pegang STR, izin kan, itu semua kita freeze itu STR,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa proses ini kini dilakukan dengan lebih cepat dan tegas dibandingkan sebelumnya.
Pencabutan STR berarti dokter-dokter tersebut tidak akan bisa praktik seumur hidup. Meskipun kebijakan ini mungkin menuai kritik, Budi menekankan pentingnya langkah ini untuk melindungi dokter-dokter yang bekerja dengan benar. “Begitu nanti dia terbukti bersalah kita cabut. Cabut artinya apa dia tidak bisa praktik dokter seumur hidupnya,” tegas Budi.
Langkah tegas ini diambil untuk melindungi dokter-dokter yang telah bekerja dengan benar dan tidak terlibat dalam kasus-kasus tersebut. Budi menekankan bahwa lebih banyak dokter yang baik daripada yang jahat, dan penting untuk memastikan bahwa mereka tidak terkena dampak negatif dari tindakan segelintir oknum. “Memang kasihan yang baik kan, jauh lebih banyak dari yang jahat, kenapa yang jahat kita diemin, kita enggak hukum, nanti kejadian yang baik menjadi kena,” jelas Budi.
Kasus di Universitas Diponegoro melibatkan dugaan bullying dan pemerasan yang menyebabkan kematian mahasiswa PPDS Anestesi, Aulia Risma. Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip berinisial TEN, Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi berinisial SM, dan senior korban berinisial YZA.
Di Garut, seorang dokter kandungan berinisial MSF menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan. Sementara di RSHS, seorang dokter yang tengah menempuh pendidikan PPDS Anestesi, Priguna Anugerah Pratama, juga menjadi tersangka kasus pemerkosaan.
Langkah pembekuan dan pencabutan STR oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan disiplin dan etika profesi di kalangan tenaga medis. Meskipun kebijakan ini mungkin tidak populer, namun diambil demi melindungi integritas profesi kedokteran dan memastikan bahwa dokter-dokter yang bekerja dengan benar tidak dirugikan oleh tindakan segelintir oknum. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.