Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa kini menanti penyerahan berkas perkara dari pihak kepolisian terkait kasus pemalsuan uang yang melibatkan Annar Salahuddin Sampetoding, tersangka utama yang beroperasi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gowa, St. Nurdaliah, penyerahan berkas Annar diperkirakan akan dilakukan paling lambat dalam dua pekan ke depan, dengan kemungkinan paling cepat minggu depan.
Jaksa berencana untuk menyerahkan seluruh tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Tujuannya adalah agar ke-18 tersangka dalam kasus pemalsuan uang ini dapat disidang secara serentak. “Kami akan menyerahkan sekaligus semua tersangka yang sudah tahap dua, agar sidangnya bisa dilakukan bersamaan, sehingga pemanggilan saksi tidak menjadi rumit,” ujar Nurdaliah.
Saat ini, Kejari Gowa telah menerima 11 berkas perkara dari 14 tersangka, dari total 18 tersangka yang terlibat. “Kami masih menunggu satu berkas yang masih dalam koordinasi dan belum dibawa ke sini. Ada tiga berkas yang dikembalikan dengan status P-19, yang belum dipenuhi oleh penyidik. Jadi, total ada 15 berkas dari 18 tersangka,” jelas Nurdaliah.
Terkait jadwal sidang, Nurdaliah menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan pihak pengadilan.
“Penentuan sidang itu adalah wewenang hakim, bukan kami. Setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, kami hanya menunggu kapan sidangnya akan dilaksanakan,” katanya.
Penyidik Polres Gowa juga telah menyerahkan berkas tiga tersangka tambahan yang terlibat dalam pembuatan uang palsu di UIN ke Kejari Sungguminasa. Ketiga tersangka tersebut adalah Muhammad Syahruna, Ambo Ala, dan John Biliater Panjaitan. Nurdaliah menjelaskan bahwa ketiga tersangka ini memiliki peran penting dalam proses pembuatan uang palsu, baik di kampus UIN Makassar maupun di rumah Annar Salahuddin Sampetoding di Jalan Sunu, Makassar.
“Syahruna bertindak sebagai pembuat utama, Ambo Ala membantu proses pembuatan di UIN, dan John terlibat dalam pembuatan di Jalan Sunu,” ungkap Nurdaliah. Berdasarkan keterangan Syahruna, ia telah mencetak sekitar 650 lembar uang palsu. Sementara itu, menurut Ibrahim, sekitar 150 lembar uang palsu telah beredar.
Untuk barang bukti berupa mesin cetak, alat printer, lembaran uang palsu, dan alat peredam suara yang digunakan di perpustakaan UIN Makassar, saat ini masih dititipkan di Polres Gowa. “Kami masih menitipkan barang bukti di Polres Gowa karena kami tidak memiliki tempat penyimpanan yang memadai. Di kasus Syahruna saja, ada 76 item barang bukti,” pungkas Nurdaliah.
Dengan perkembangan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Kejari Gowa terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas.