Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan urgensi penegakan hukum terkait tindakan Kepala Desa (Kades) Klapanunggal yang mengeluarkan surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp165 juta kepada perusahaan. Dedi menyatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Barat, Irjen Akhmad Wiyagus, untuk menindaklanjuti kasus ini.
Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Rabu (2/4), Dedi mengungkapkan, “Nah ini kan, meminta, artinya meminta diberi, kalau saya lebih cenderung ketika di Subang saya menginstruksikan untuk penangkapan terhadap premanisme, di Bekasi, dan berbagai tempat lain juga dilakukan penangkapan.” Ia menambahkan bahwa tindakan Kades tersebut harus diproses secara hukum, mengingat kesamaan dengan tindakan premanisme di Bekasi.
Dedi juga menyoroti bahwa secara struktural, tindakan Kades Klapanunggal merupakan tanggung jawab pembinaan dari Bupati Bogor. Namun, ia menekankan bahwa permintaan THR oleh Kades tersebut menunjukkan ketidakpatuhan terhadap surat edaran gubernur yang melarang pemberian dan penerimaan THR di seluruh daerah Jawa Barat, termasuk pemerintahan provinsi, BUMN, BUMD, dan pemerintahan kabupaten/kota.
Sebelumnya, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, telah memanggil Kades Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, terkait permintaan THR melalui surat kepada perusahaan. Meskipun demikian, pengusutan oleh Inspektorat Pemkab Bogor tetap berjalan. Rudy menyatakan, “Semalam sudah kami lakukan pemanggilan yang bersangkutan (kades),” kepada Detik, Minggu (30/3).
Rudy juga mengungkapkan bahwa pihaknya memanggil Camat Klapanunggal dan meminta Inspektorat Pemkab Bogor untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Termasuk Bu Camat Klapanunggal juga kami panggil semalam. Inspektorat kami minta untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Di sisi lain, Ade Endang Saripudin berdalih bahwa permintaan THR melalui surat tersebut hanya bersifat imbauan. Ia bahkan berencana untuk menarik surat-surat tersebut dari para pengusaha. “Maksud dari surat tersebut hanya bersifat imbauan, mohon kepada para pengusaha untuk menghiraukan yang sudah telanjur beredar, dan saya akan menarik surat imbauan tersebut,” kata Ade dalam video yang diterima.
Lebih lanjut, Ade mengakui kesalahannya dalam meminta THR kepada perusahaan dan meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa tidak berkenan atas peredaran surat tersebut.
Kasus permintaan THR oleh Kades Klapanunggal ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang. Masyarakat menantikan hasil penyelidikan yang transparan dan tuntas dari pihak berwenang.