Detasemen Polisi Militer TNI AL (Denpomal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dengan nomor polisi DA 1256 PC yang diduga menjadi tempat terjadinya pembunuhan seorang jurnalis di Banjarbaru, Juwita (23), oleh seorang oknum prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu J. Mobil merek Daihatsu Xenia berwarna hitam tersebut kini terparkir di halaman Denpomal dan telah diberi garis polisi militer untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Selain mobil, penyidik juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh korban saat mendatangi pelaku pada hari terjadinya pembunuhan. “Informasi sementara, mobil tersebut merupakan mobil rental di kawasan Jalan Golf Landasan Ulin, Kota Banjarbaru,” ungkap Muhamad Pazri, kuasa hukum keluarga korban, saat mendampingi pemanggilan penyidik Denpomal Banjarmasin, Rabu (2/4), seperti dikutip dari Antara.
Menurut keterangan sementara yang disampaikan oleh Pazri, mobil tersebut diamankan di daerah Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Mobil ini diduga kuat digunakan oleh pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap jurnalis bernama Juwita. Pazri, selaku kuasa hukum, mendampingi keluarga korban dalam memenuhi panggilan penyidik Denpomal Banjarmasin untuk kedua kalinya setelah sebelumnya hadir pada Sabtu (29/3).
Dalam agenda pemanggilan penyidik, pihak keluarga hadir untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) guna kelanjutan proses hukum atas kematian jurnalis asal Banjarbaru tersebut. Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlangsung, dan pihak Denpomal Banjarmasin maupun kuasa hukum belum dapat memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan.
Denpomal Banjarmasin telah menahan Kelasi Satu J, terduga pelaku, setelah diserahkan oleh Denpomal Balikpapan pada Jumat (28/3) malam. Pelaku diketahui merupakan anggota Lanal Balikpapan.
Korban, seorang wanita bernama Juwita (23), bekerja sebagai jurnalis media daring lokal di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda tersebut ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA. Jasadnya ditemukan tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya, yang awalnya diduga sebagai korban kecelakaan tunggal.
Namun, warga yang pertama kali menemukan jasad Juwita tidak melihat adanya tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban, terdapat sejumlah luka lebam, dan ponsel milik Juwita juga dilaporkan hilang.
Juwita merupakan anggota media daring lokal yang bertugas meliput di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Ia tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda. Kepergiannya yang tragis ini mengejutkan banyak pihak, terutama rekan-rekan seprofesi dan masyarakat yang mengenalnya.
Kasus pembunuhan jurnalis Juwita ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pekerja media yang sering kali berada di garis depan dalam menyampaikan informasi kepada publik. Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya. Masyarakat menantikan hasil penyelidikan yang transparan dan tuntas dari pihak berwenang.