XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Bahaya Balon Udara Saat Lebaran: Imbauan Kemenhub untuk Keselamatan Penerbangan
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Bahaya Balon Udara Saat Lebaran: Imbauan Kemenhub untuk Keselamatan Penerbangan
Nasional

Bahaya Balon Udara Saat Lebaran: Imbauan Kemenhub untuk Keselamatan Penerbangan

Redaksi XVG
Last updated: 8 April 2025 4:12 am
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

Di berbagai pelosok Nusantara, menerbangkan balon udara saat perayaan Lebaran telah menjadi tradisi yang mengakar. Namun, di balik keindahan yang membumbung tinggi ini, tersimpan ancaman bagi keselamatan penerbangan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyoroti potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh balon udara terhadap keamanan penerbangan.

Berdasarkan pemantauan AirNav Indonesia, hingga 3 April 2025, Kemenhub mencatat 19 laporan dari pilot mengenai gangguan balon udara. Angka ini diperkirakan akan meningkat jika tidak ada tindakan pencegahan yang efektif. Oleh karena itu, Kemenhub mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan penggunaan balon udara demi keselamatan penerbangan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menekankan pentingnya memahami aturan dalam menerbangkan balon udara. “Tanpa memahami aturan, penerbangan balon udara dapat mengancam keselamatan penerbangan,” ujarnya. Selain itu, balon udara yang terbang bebas dan tidak terkendali dapat merugikan masyarakat, seperti jatuh di rumah warga atau menyebabkan pemadaman listrik jika mengenai jaringan listrik.

Kemenhub terus melakukan sosialisasi melalui media sosial dan turun langsung ke lapangan. Koordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat dilakukan untuk mencegah dan menertibkan penerbangan balon udara liar. “Kami juga berkoordinasi dengan BMKG untuk memprediksi arah angin dan pergerakan balon udara liar,” tambah Lukman.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 tahun 2018, penggunaan balon udara dalam kegiatan budaya masyarakat harus memenuhi ketentuan pelaporan, warna dan ukuran balon, batasan area, serta peralatan pelengkap. Balon udara tidak boleh dipasang bahan mudah terbakar seperti petasan dan tidak dioperasikan di dekat pemukiman.

Penerapan aturan ini telah memberikan dampak positif terhadap keselamatan penerbangan. Laporan gangguan dari pilot ke AirNav Indonesia menunjukkan penurunan setiap tahunnya, dari 68 laporan pada 2023, 56 laporan pada 2024, hingga 19 laporan pada 2025.

Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur sanksi bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan penerbangan. Pelanggar dapat dipidana penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

“Kami berharap dengan koordinasi dan kolaborasi yang berkesinambungan, penggunaan balon udara liar dapat dikurangi,” ujar Lukman. Kemenhub berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan penerbangan balon udara yang tidak terkendali, demi keselamatan penerbangan dan masyarakat.

TAGGED:Balon Udara
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Park Gyu Young Diduga Bocorkan Detail Penting Squid Game 3
9 Januari 2025
Penangkapan Predator Seks di Tanjung Priok: Upaya Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual
19 Februari 2025
Proyek Strategis Nasional di Tangerang Utara: Penjelasan dan Dukungan Komunitas
25 Desember 2024
Narasi Ganda Kematian Abral Wandikbo: TNI Bantah Mutilasi, Koalisi Sipil Sebut Fakta Lain
23 Juni 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?