XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Praktik Penjualan Ayam Gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama: Tersangka Raup Omzet Hingga Rp 10 Juta Per Hari
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Praktik Penjualan Ayam Gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama: Tersangka Raup Omzet Hingga Rp 10 Juta Per Hari
Nasional

Praktik Penjualan Ayam Gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama: Tersangka Raup Omzet Hingga Rp 10 Juta Per Hari

Redaksi XVG
Last updated: 12 Maret 2025 1:30 pm
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

XVG – Di tengah hiruk-pikuk Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terkuak praktik penjualan ayam gelonggongan yang dilakukan oleh seorang pedagang licik. Tersangka, yang dikenal dengan inisial SY (32), menjajakan ayam dengan harga mencapai Rp 50 ribu per ekor. Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, SY mampu menjual hingga 200 ekor ayam per hari, yang berarti ia bisa meraup omzet sekitar Rp 10 juta setiap harinya.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan bahwa dalam sehari, SY dapat memotong dan menjual antara 100 hingga 200 ekor ayam. Harga jual ayam tersebut bervariasi, mulai dari Rp 30.000 hingga Rp 50.000 per ekor. “Untuk pemotongan yang bisa dilakukan oleh saudara SY, dalam satu hari bisa sampai 100 sampai 200 ayam potong,” ujarnya di Kebayoran Lama, Jumat (28/2/2025).

Omzet yang diperoleh SY setiap harinya tidak selalu sama, tergantung pada jumlah ayam yang berhasil dijual. Ada kalanya SY menggelonggong ayam lebih dari 200 ekor, sehingga pendapatannya bisa lebih tinggi.

Dalam kasus ini, SY telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah memastikan bahwa pemilik tempat pemotongan ayam tersebut mengetahui praktik yang dilakukan oleh SY. “Kalau untuk pelaku, di sini yang bersangkutan hanya pekerja dan ada pemiliknya, di situ masih kita lakukan pendalaman,” jelas Bima, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut pengakuan SY, bisnis ini telah dijalankannya sejak tahun 2021. Praktik penjualan ayam gelonggongan ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. SY dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap praktik penjualan yang merugikan konsumen. Penjualan ayam gelonggongan tidak hanya merugikan dari segi ekonomi, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan konsumen. Oleh karena itu, pihak berwenang diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah praktik serupa di masa depan.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan selektif dalam membeli produk pangan, serta melaporkan jika menemukan praktik penjualan yang mencurigakan. Selain itu, edukasi kepada pedagang mengenai pentingnya menjaga kualitas produk dan mematuhi peraturan yang berlaku juga perlu ditingkatkan.

Praktik penjualan ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama yang dilakukan oleh SY menunjukkan adanya celah dalam pengawasan dan penegakan hukum di sektor perdagangan pangan. Dengan penetapan SY sebagai tersangka, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku lainnya dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan konsumen. Pihak berwenang perlu terus melakukan pengawasan dan edukasi untuk memastikan keamanan dan kualitas produk pangan yang beredar di masyarakat.

TAGGED:Ayam GelonggonganPasar Kebayoran Lama
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Prabowo Diusulkan Tunjuk Pj Bupati Barito Utara: Tantangan Anggaran PSU
26 Mei 2025
Kebakaran Hutan di Los Angeles: Trump Kritik Pejabat California atas Penanganan Bencana
14 Januari 2025
Pengampunan Koruptor: Gagasan Kontroversial Presiden Prabowo Subianto
20 Desember 2024
Kebaya Resmi Diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan
5 Desember 2024
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?