XVG – Di tengah hiruk-pikuk Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terkuak praktik penjualan ayam gelonggongan yang dilakukan oleh seorang pedagang licik. Tersangka, yang dikenal dengan inisial SY (32), menjajakan ayam dengan harga mencapai Rp 50 ribu per ekor. Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, SY mampu menjual hingga 200 ekor ayam per hari, yang berarti ia bisa meraup omzet sekitar Rp 10 juta setiap harinya.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan bahwa dalam sehari, SY dapat memotong dan menjual antara 100 hingga 200 ekor ayam. Harga jual ayam tersebut bervariasi, mulai dari Rp 30.000 hingga Rp 50.000 per ekor. “Untuk pemotongan yang bisa dilakukan oleh saudara SY, dalam satu hari bisa sampai 100 sampai 200 ayam potong,” ujarnya di Kebayoran Lama, Jumat (28/2/2025).
Omzet yang diperoleh SY setiap harinya tidak selalu sama, tergantung pada jumlah ayam yang berhasil dijual. Ada kalanya SY menggelonggong ayam lebih dari 200 ekor, sehingga pendapatannya bisa lebih tinggi.
Dalam kasus ini, SY telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah memastikan bahwa pemilik tempat pemotongan ayam tersebut mengetahui praktik yang dilakukan oleh SY. “Kalau untuk pelaku, di sini yang bersangkutan hanya pekerja dan ada pemiliknya, di situ masih kita lakukan pendalaman,” jelas Bima, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut pengakuan SY, bisnis ini telah dijalankannya sejak tahun 2021. Praktik penjualan ayam gelonggongan ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. SY dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap praktik penjualan yang merugikan konsumen. Penjualan ayam gelonggongan tidak hanya merugikan dari segi ekonomi, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan konsumen. Oleh karena itu, pihak berwenang diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah praktik serupa di masa depan.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan selektif dalam membeli produk pangan, serta melaporkan jika menemukan praktik penjualan yang mencurigakan. Selain itu, edukasi kepada pedagang mengenai pentingnya menjaga kualitas produk dan mematuhi peraturan yang berlaku juga perlu ditingkatkan.
Praktik penjualan ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama yang dilakukan oleh SY menunjukkan adanya celah dalam pengawasan dan penegakan hukum di sektor perdagangan pangan. Dengan penetapan SY sebagai tersangka, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku lainnya dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan konsumen. Pihak berwenang perlu terus melakukan pengawasan dan edukasi untuk memastikan keamanan dan kualitas produk pangan yang beredar di masyarakat.