XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Penyesuaian Tugas Kedinasan ASN Selama Libur Nasional: Kebijakan Baru dari Menteri PANRB
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Penyesuaian Tugas Kedinasan ASN Selama Libur Nasional: Kebijakan Baru dari Menteri PANRB
Nasional

Penyesuaian Tugas Kedinasan ASN Selama Libur Nasional: Kebijakan Baru dari Menteri PANRB

Redaksi XVG
Last updated: 22 Maret 2025 8:03 am
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

XVG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 2/2025 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja dan kelancaran mobilitas masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Rabu (5/3/2025), Rini Widyantini menjelaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Hal ini dapat dilakukan melalui kombinasi antara bekerja dari kantor (work from office/WFO), bekerja dari rumah (work from home/WFH), dan bekerja dari lokasi lain yang ditetapkan (work from anywhere/WFA). Penyesuaian ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama libur nasional.

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini akan berlangsung selama empat hari, yaitu dari Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025. Selama periode ini, pimpinan instansi pemerintah diharapkan dapat membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas secara WFO, WFH, atau WFA berdasarkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan yang ada.

Rini menekankan bahwa penyesuaian tugas kedinasan tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pimpinan instansi pemerintah diharapkan dapat mengoptimalkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Pimpinan instansi pemerintah juga diminta untuk memastikan bahwa pelayanan publik yang esensial tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini mencakup layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan lainnya. Selain itu, perhatian khusus harus diberikan kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, dan anak-anak.

Dalam penyesuaian ini, Rini mengimbau agar pimpinan instansi pemerintah selektif dalam memberikan cuti tahunan. Pertimbangan harus diberikan pada beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai di instansi masing-masing.

Lebih lanjut, Rini meminta agar pimpinan instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran atau target kinerja organisasi. Bagi layanan yang memberlakukan jam kerja bergilir atau sif, perlu dilakukan pengaturan ulang agar tidak mengganggu pelayanan.

Selama penyesuaian tugas kedinasan, instansi pemerintah diharapkan tetap membuka akses kanal pengaduan, baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, maupun media lainnya. Hal ini bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat dan memberikan informasi terkait perubahan jadwal atau cara akses layanan.

Kebijakan penyesuaian tugas kedinasan yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB Rini Widyantini ini diharapkan dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama libur nasional. Dengan adanya fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas, diharapkan produktivitas kerja tetap terjaga dan masyarakat dapat menikmati layanan publik yang optimal.

TAGGED:Aparatur Sipil Negara (ASN)Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)Widyantini
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

A Crafty Little Collective of Artists with Big Ideas
30 Agustus 2021
Profil Jarred Shaw: Atlet Basket AS yang Diduga Selundupkan Permen Narkoba
20 Mei 2025
Layanan Pemulihan Trauma untuk Korban Banjir di Jakarta Timur: Kolaborasi Polri dan Mahasiswa UI
22 Maret 2025
Program Makan Siang Gratis di Inggris: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto dan Implementasinya
23 November 2024
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?