XVG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 2/2025 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja dan kelancaran mobilitas masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Rabu (5/3/2025), Rini Widyantini menjelaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Hal ini dapat dilakukan melalui kombinasi antara bekerja dari kantor (work from office/WFO), bekerja dari rumah (work from home/WFH), dan bekerja dari lokasi lain yang ditetapkan (work from anywhere/WFA). Penyesuaian ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama libur nasional.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini akan berlangsung selama empat hari, yaitu dari Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025. Selama periode ini, pimpinan instansi pemerintah diharapkan dapat membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas secara WFO, WFH, atau WFA berdasarkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan yang ada.
Rini menekankan bahwa penyesuaian tugas kedinasan tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pimpinan instansi pemerintah diharapkan dapat mengoptimalkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Pimpinan instansi pemerintah juga diminta untuk memastikan bahwa pelayanan publik yang esensial tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini mencakup layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan lainnya. Selain itu, perhatian khusus harus diberikan kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, dan anak-anak.
Dalam penyesuaian ini, Rini mengimbau agar pimpinan instansi pemerintah selektif dalam memberikan cuti tahunan. Pertimbangan harus diberikan pada beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai di instansi masing-masing.
Lebih lanjut, Rini meminta agar pimpinan instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran atau target kinerja organisasi. Bagi layanan yang memberlakukan jam kerja bergilir atau sif, perlu dilakukan pengaturan ulang agar tidak mengganggu pelayanan.
Selama penyesuaian tugas kedinasan, instansi pemerintah diharapkan tetap membuka akses kanal pengaduan, baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, maupun media lainnya. Hal ini bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat dan memberikan informasi terkait perubahan jadwal atau cara akses layanan.
Kebijakan penyesuaian tugas kedinasan yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB Rini Widyantini ini diharapkan dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama libur nasional. Dengan adanya fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas, diharapkan produktivitas kerja tetap terjaga dan masyarakat dapat menikmati layanan publik yang optimal.