XVG – Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menguak praktik curang penjualan ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama. Tersangka berinisial SY (30) kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel, AKP Bima Sakti, dalam konferensi pers yang digelar di lokasi kejadian pada Jumat, 28 Februari 2025.
Dalam penyidikan kasus ini, pihak kepolisian menerapkan Pasal 62 ayat 1 jo 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar kami terapkan kepada tersangka,” jelas AKP Bima Sakti. Praktik curang ini telah dilakukan oleh SY sejak tahun 2021 dan terbongkar berkat laporan masyarakat yang masuk ke Polres Jaksel.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh SY. Alat-alat tersebut telah dimodifikasi untuk mendukung praktik curang ini. “Kami mengamankan ayam potong yang belum dan sudah disuntik, serta alat-alat seperti kompresor, galon, selang, dan selang yang sudah dimodifikasi dengan jarum untuk menyuntikkan air ke dalam ayam yang sudah dipotong,” ungkap Bima.
Dalam sehari, SY mampu menyuntik hingga 200 ayam, yang kemudian dijual langsung kepada konsumen atau pengepul. Ayam hasil suntikan ini dijual dengan harga berkisar antara Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu. “Pelaku SY menjual ayam kepada konsumen atau pelanggan yang datang ke tempatnya,” tambah Bima.
Dalam kasus ini, SY berperan sebagai pemotong ayam, menyuntikkan air, dan menjualnya. Praktik curang ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi pedagang lainnya untuk tidak melakukan praktik serupa.
Pengungkapan praktik curang penjualan ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi konsumen. Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat dapat lebih waspada dan pedagang lainnya dapat menjalankan usahanya dengan jujur dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan praktik-praktik curang yang merugikan konsumen.