XVG – Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika dengan menangkap sepuluh tersangka di wilayah tersebut. Dalam operasi ini, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 612 kilogram tembakau sintetis, sabu, dan ribuan obat terlarang dengan nilai total lebih dari Rp 183 miliar. Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari beberapa laporan polisi yang diterima sebelumnya.
Kasus pertama terungkap pada Rabu (1/1), di mana polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial DY dan AS. Kedua tersangka diketahui memproduksi tembakau sintetis di sebuah ruko yang disamarkan sebagai konter handphone. “Ruko yang dijadikan tempat produksi pembuatan narkotika disamarkan seolah-olah merupakan counter handphone. Jika diakumulasikan barang bukti Narkotika jenis MDMB-4en-PINACA (tembakau sintetis) dengan berat brutto 612 Kg, seharga Rp 300 ribu per gram sehingga total dalam rupiah senilai sekitar Rp 183 miliar,” jelas Victor dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).
Kasus kedua berhasil diungkap di sebuah rumah kontrakan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Senin (6/1). Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti sabu dari empat orang tersangka, yaitu MM, RM, FH, dan F. “Kontrakan yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika disamarkan sebagai tempat tinggal. Jika diakumulasikan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3.84 gram, seharga Rp 7,6 juta, narkotika jenis ekstasi 4,1 gram seharga Rp 6,3 juta,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap kasus serupa di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis (9/1). Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 161,6 gram sabu seharga Rp 323 juta dari dua orang tersangka, yaitu GSS dan DS. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di wilayah Tangerang Selatan cukup masif dan terorganisir.
Terakhir, polisi berhasil membongkar peredaran obat terlarang yang dijual di toko kelontong hingga toko aksesoris handphone pada Kamis (6/2). Dalam operasi ini, polisi meringkus dua orang tersangka, DH dan EF, dengan barang bukti 1.971 obat terlarang. “Toko kelontong, toko handphone dan aksesoris handphone yang disamarkan menjadi toko obat-obatan tanpa izin yang tidak dilengkapi dengan resep dan dijual secara bebas serta melawan hukum,” ujarnya.
Pengungkapan jaringan narkotika di Tangerang Selatan ini menunjukkan komitmen Polres Tangsel dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dengan nilai barang bukti yang mencapai ratusan miliar rupiah, diharapkan operasi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkotika lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan keamanan masyarakat dari ancaman narkotika.