XVG – Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Fitra Eri Purwotomo, seorang pebalap ternama, untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang melibatkan sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Fitra hadir sebagai saksi dalam kasus ini.
Fitra Eri mengonfirmasi kehadirannya sebagai saksi dalam penyelidikan tersebut. “Ya benar, saya dipanggil sebagai saksi,” ujarnya saat dimintai konfirmasi pada Rabu (5/3/2025). Selama sekitar dua jam, Fitra menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Jampidsus Kejagung. Ia menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan lebih banyak berkisar pada keahliannya di bidang otomotif, terutama terkait bahan bakar minyak (BBM) dan pengaruhnya terhadap mesin mobil.
Fitra menegaskan bahwa selama pemeriksaan, tidak ada pertanyaan yang secara langsung menyangkut dugaan korupsi dalam kasus tersebut. Ia juga memastikan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan pribadi dengan para tersangka. “Tidak ditanya tentang itu (pertanyaan soal korupsi). Saya tidak kenal dengan semua tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa terdapat delapan orang yang diperiksa terkait kasus tata kelola minyak dan produk kilang pada hari yang sama, termasuk Fitra Eri. Mereka semua diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Rabu 5 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa delapan orang saksi,” kata Harli dalam keterangannya.
Berikut adalah daftar delapan saksi yang diperiksa oleh Kejagung:
- MP, Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
- ARH, Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM;
- DM, Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas;
- CMS, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM;
- AA, Manager QMS PT Pertamina (Persero);
- ESJ, Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan;
- ES, VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan;
- FEP, influencer otomotif.
Harli Siregar menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara. Namun, ia belum merinci lebih jauh mengenai alasan spesifik pemeriksaan terhadap Fitra maupun saksi lainnya, serta materi pemeriksaan yang diajukan oleh penyidik kepada para saksi. “Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023 atas nama tersangka YF dkk,” imbuh Harli.
Pemeriksaan Fitra Eri dan tujuh saksi lainnya oleh Kejaksaan Agung merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Meskipun Fitra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan tidak ada pertanyaan langsung terkait dugaan korupsi, pemeriksaan ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus ini. Diharapkan, dengan adanya pemeriksaan yang mendalam, kasus ini dapat segera terungkap dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.