XVG – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang mengguncang Rawamangun, Jakarta Timur, di mana seorang pemilik ruko berinisial JS (69) ditemukan tewas dan jasadnya dicor oleh seorang pekerja bangunan bernama Zainal Arifin alias Arif atau ZA (35). Tragedi ini terjadi pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelum tewas, korban sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya tak berdaya dan jasadnya dicor.
Menurut informasi yang dihimpun, insiden ini bermula dari perbincangan antara JS dan Arif mengenai aksi mogok kerja yang dilakukan para pekerja bangunan serta hilangnya beberapa peralatan proyek. Saat itu, JS tengah merenovasi bangunan rukonya. Dalam perbincangan tersebut, JS mengajak Arif untuk melapor ke polisi, namun Arif menolak karena gajinya sebesar Rp 900 ribu belum dibayar.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa perdebatan antara JS dan Arif semakin memanas hingga akhirnya JS menampar Arif. “Selanjutnya, tetap tersangka menolak. Akhirnya korban naik pitam atau memukul tersangka satu kali terkena pipinya dan kedua kali mau dipukul, ditangkis oleh tersangka, akhirnya korban terpeleset dan jatuh,” ujar Nicolas kepada wartawan, dikutip Jumat (28/2/2025).
Setelah terjatuh, JS kembali berdiri dan melanjutkan adu argumentasi dengan Arif. Namun, situasi semakin memburuk ketika Arif mendorong JS hingga terjatuh dan kemudian memukulnya dengan hebel. “Setelah korban jatuh, korban berdiri dan mengeluarkan kata-kata kotor kepada tersangka. Korban juga berusaha lagi memukul tersangka, dan tersangka berusaha menghindar dari korban, akhirnya terjadi dorong oleh tersangka yang menyebabkan korban terjatuh,” tambahnya.
Setelah insiden tersebut, Arif mengambil batu hebel dan memukul JS beberapa kali di bagian muka dan kepala, yang mengakibatkan korban tidak bergerak lagi sejak tanggal 16 Februari. Keesokan harinya, Arif tetap melanjutkan aktivitasnya sebagai kuli bangunan di proyek ruko tersebut. Pada tanggal 18 Februari, Arif kembali ke lokasi dan melihat jasad JS sudah dikerumuni lalat. Ia kemudian memutuskan untuk ‘mengubur’ jasad korban dengan coran di bagian belakang ruko, tepatnya di saluran air.
Polisi menetapkan ZA sebagai tersangka pembunuhan JS. Dalam konferensi pers yang digelar di kantor polisi, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini adalah sakit hati. “Motifnya adalah sakit hati karena pelaku ditampar oleh korban sehingga pelaku sakit hati sehingga spontan yang bersangkutan melakukan penganiayaan atau pembunuhan,” jelasnya.
Kasus pembunuhan ini menyoroti betapa pentingnya pengendalian emosi dalam situasi konflik. Kejadian tragis ini tidak hanya mengakibatkan hilangnya nyawa, tetapi juga menghancurkan kehidupan pelaku yang kini harus menghadapi proses hukum. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara yang lebih bijaksana dan damai.