XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: KPK Usut Kasus Korupsi Kredit Usaha di Bank Jepara Artha
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > KPK Usut Kasus Korupsi Kredit Usaha di Bank Jepara Artha
Nasional

KPK Usut Kasus Korupsi Kredit Usaha di Bank Jepara Artha

Redaksi XVG
Last updated: 8 Maret 2025 5:54 am
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

XVG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha untuk periode 2022-2024. Sejumlah aset yang terkait dengan kasus ini telah disita oleh tim penyidik KPK. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut meliputi lima unit kendaraan, yaitu dua Fortuner, dua CRV, dan satu HRV. Selain itu, 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 50 miliar serta uang tunai sekitar Rp 12,5 miliar juga telah disita.

Tim penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap aset milik salah satu tersangka dalam kasus ini. Aset yang disita berupa uang tunai senilai belasan miliar rupiah. “Pada tanggal 24 Februari 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang dari tersangka MIA sebesar Rp 11,7 miliar,” jelas Tessa.

Tessa menjelaskan bahwa penyitaan aset ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara akibat kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi tersebut. Kasus ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 250 miliar. “Kerugian negara akibat kredit fiktif ini, saat ini mencapai kurang lebih sebesar Rp 250 miliar,” tambah Tessa.

KPK sebelumnya telah mengumumkan penyidikan terkait dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) untuk periode 2022-2024. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut,” ujar Tessa.

Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait kasus ini. Surat tersebut diterbitkan pada 26 September 2024. “Yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai 2024,” jelas Tessa.

Kasus korupsi ini menunjukkan dampak serius terhadap keuangan negara dan menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam proses pencairan kredit usaha. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Langkah-langkah hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Kasus ini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di lembaga perbankan. Diharapkan, dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan penerapan sistem yang transparan, praktik korupsi dapat diminimalisir. KPK mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa.

Dengan langkah-langkah yang telah diambil oleh KPK, diharapkan pemulihan keuangan negara dapat segera terwujud. Penyitaan aset dan penetapan tersangka merupakan bagian dari upaya untuk mengembalikan kerugian yang dialami negara. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak terkait pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan.

TAGGED:Bank Jepara ArthaKasus KorupsiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Megawati: Keberanian sebagai Pilar dalam Memperingati Proklamasi
10 Juni 2025
Kebangkrutan Mantan Raja Minyak Singapura: Lim Oon Kuin dan Keluarganya
28 Desember 2024
Kebakaran Kapal Nelayan di Penjaringan: Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
12 Februari 2025
Louis van Gaal dan Patrick Kluivert: Duet Baru untuk Timnas Indonesia
7 Januari 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?