XVG – Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, mengajukan permohonan untuk mengganti prasasti yang mencantumkan nama-nama bupati terdahulu. Permintaan ini muncul karena terdapat nama Penjabat (Pj) bupati yang terukir di prasasti tersebut. Hasbi menyampaikan permintaan ini sebelum acara serah terima jabatan (sertijab) di Pendopo Bupati Lebak, Rangkasbitung. Sebelum menuju Pendopo, Hasbi dan wakilnya, Amir Hamzah, mengikuti arak-arakan dari Jalan Abdi Negara ke Gedung Negara atau rumah dinas bupati.
Saat melihat prasasti di dinding Gedung Negara yang mencantumkan nama Pj bupati di antara nama-nama bupati yang pernah menjabat, Hasbi menegur Pj Bupati Lebak, Gunawan Rusminto, yang hadir di lokasi. “Daerah mana yang ada Pj-nya ditulis, di Lebak saja ini, nggak baik ini,” ujar Hasbi di Gedung Negara Lebak, Senin (3/3/2025). Gunawan menjawab bahwa di Pandeglang dan Malang juga ada pencantuman nama Pj bupati.
Hasbi menilai bahwa pencantuman nama Pj bupati dalam prasasti tersebut menyalahi aturan, karena jabatan bupati seharusnya dipilih oleh rakyat. Sementara itu, jabatan Pj bupati hanya mengisi kekosongan yang diambil dari aparatur sipil negara (ASN). “Itu menyalahi aturan, bupati, wakil bupati jabatan politik, artinya dipilih oleh publik, bisa disebut jabatan publik, dipilih langsung oleh rakyat,” tegas Hasbi usai sertijab.
Menurut Hasbi, munculnya nama Pj Bupati dalam daftar tersebut juga merupakan bentuk penyimpangan sejarah. Ia berpendapat bahwa seorang ASN yang ingin menjabat sebagai bupati harus mengundurkan diri terlebih dahulu. “Seorang ASN tidak bisa menjadi bupati kecuali mengundurkan diri. Ada nama Pj di sini (prasasti) itu nanti sama saja menyimpangkan sejarah, tidak memberikan contoh bagi ASN yang lain,” tuturnya.
Hasbi meminta Sekretaris Daerah Lebak untuk mengganti prasasti yang mencantumkan nama Pj Bupati. “Saya harap pak Sekda itu diubah sesuai aturan yang ada, juga jadi edukasi ke masyarakat untuk bisa memilih mau jadi ASN atau abdi negara dengan cara mencalonkan diri menjadi bupati atau dewan,” jelasnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Gunawan Rusminto menyatakan bahwa nama Pj bupati dicantumkan dalam prasasti agar masyarakat tidak melupakan sejarah, meskipun masa jabatan Pj hanya berlangsung beberapa bulan. “Saya berprinsip tidak mau melupakan jas merah, jasa sejarah,” kata Gunawan. Ia juga menambahkan bahwa prasasti yang mencantumkan nama-nama Pj bupati juga dipasang di daerah lain seperti di Pandeglang maupun di Kementerian Dalam Negeri, sebagai bentuk apresiasi kepada para penjabat. “Kabupaten kota lain sama tertulis juga namanya, jadi kita memberikan apresiasi ke pejabat-pejabat terdahulu,” tuturnya.
Kontroversi mengenai pencantuman nama Pj bupati dalam prasasti di Lebak ini menimbulkan perdebatan mengenai aturan dan sejarah. Sementara Hasbi Jayabaya menekankan pentingnya mengikuti aturan dan menjaga keaslian sejarah, Gunawan Rusminto berpendapat bahwa pencantuman nama Pj bupati adalah bentuk penghargaan terhadap jasa para penjabat. Keputusan akhir mengenai penggantian prasasti ini akan menjadi penentu bagaimana sejarah dan aturan dihormati di masa mendatang.