XVG – Seorang warga negara Rusia, Khasan Askhabov, telah mengajukan laporan terhadap warga negara Ukraina, Igor Lermakov, ke Bareskrim Mabes Polri. Tuduhan yang diajukan adalah bahwa Igor telah memberikan laporan atau keterangan palsu kepada pihak kepolisian. Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika Igor Lermakov diduga menjadi korban penculikan dan pemerasan oleh geng Rusia di Bali. Kejadian ini sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik.
Akibat laporan tersebut, Khasan Askhabov sempat ditahan oleh Polda Bali pada Januari 2025 karena diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Khasan dibebaskan karena tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menahannya. Kuasa hukum Khasan, Apollos Djara Bonga, menegaskan bahwa kliennya tidak mengenal Igor maupun pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Apollos Djara Bonga, kuasa hukum Khasan, melaporkan Igor ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan memberikan laporan palsu yang merugikan kliennya. “Laporan ini berkaitan dengan laporan palsu atau memberikan keterangan palsu kepada pihak kepolisian tentang kejadian, peristiwa dia (Igor) melaporkan bahwa dia dilakukan kekerasan oleh beberapa orang, termasuk salah satunya klien kami, Khasan,” ujar Apollos di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
Apollos menjelaskan bahwa pada saat kejadian penculikan yang dilaporkan oleh Igor, Khasan tidak berada di Bali. “Kejadian yang dia laporkan adalah tanggal 15 Desember 2024, melaporkan klien kami, Khasan, telah melakukan kekerasan dan pemerasan dengan cara kekerasan terhadap si Igor ini sebagai pelapor. Sedangkan klien kami, Khasan itu tanggal 15 belum datang ke Indonesia, dia berada di Dubai,” jelas Apollos.
Menurut Apollos, laporan terhadap Igor dilakukan untuk memastikan adanya jaminan keamanan bagi Khasan saat berkunjung ke Indonesia. Selain itu, pihaknya juga ingin agar Igor bertanggung jawab atas laporan palsu yang telah merugikan Khasan. “Kami hanya melaporkan supaya orang yang melaporkan, memberikan laporan palsu, atau keterangan palsu kepada pihak kepolisian, ada tanggung jawab hukumnya, punya konsekuensi hukum yang luar biasa,” tegasnya.
Laporan yang diajukan oleh pihak Khasan telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor: STTL/110/II/2025/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, Igor diduga melakukan fitnah dan memberikan keterangan palsu yang melanggar Pasal 220 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, polisi menduga kuat bahwa anggota geng Rusia yang merampok dan menculik Igor Lermakov masih berada di Bali. Aksi kriminal ini terjadi di wilayah Ungasan, Badung, pada 15 Desember 2024. Polisi sempat menahan Khasan Ashkabov, seorang mantan atlet tarung bebas atau mix martial arts (MMA), setelah dilaporkan oleh Igor. Namun, Ashkabov dilepas karena memiliki alibi kuat bahwa dirinya berada di Dubai saat kejadian tersebut.
Dengan dibebaskannya Ashkabov, perburuan terhadap komplotan perampok tersebut mengerucut menjadi delapan orang dengan inisial V, AT, K, RK, RK, EK, Z, dan L. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku yang masih buron.
Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi dan penyelidikan yang mendalam dalam menangani laporan kriminal. Tuduhan laporan palsu yang diajukan oleh Khasan Askhabov terhadap Igor Lermakov menunjukkan bahwa setiap laporan harus didukung oleh bukti yang kuat. Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.