XVG – Dalam upaya mempercepat penataan tenaga non-ASN, Komisi II DPR RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan penting mengenai batas waktu penyelesaian pengangkatan CPNS dan PPPK. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang melibatkan Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN, yang berlangsung di ruang rapat Komisi II, Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/3/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPR meminta Kementerian PAN-RB dan BKN untuk menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK pada Maret 2026. “Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR meminta Kementerian PAN-RB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret 2026,” ujar Bahtra Banong.
Bahtra Banong menegaskan pentingnya koordinasi antara KemenPAN-RB dan Kemendagri untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN. Hal ini mencakup pengangkatan melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat dan daerah.
Penataan tenaga non-ASN dianggap sebagai afirmasi kebijakan terakhir pemerintah. Oleh karena itu, Komisi II DPR meminta KemenPAN-RB dan BKN untuk memastikan bahwa tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat dan daerah. “Ada 5 poin kesimpulan rapat, dan intinya adalah kami di Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non-ASN ini segera selesai,” tegas Bahtra Banong.
Bahtra Banong berharap kesepakatan ini dapat menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang telah berlangsung sejak 2005 secara sistematis. Menurutnya, hal ini penting untuk memberikan kejelasan dan kepastian kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan proses penataan tenaga non-ASN dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Kesepakatan yang dicapai antara Komisi II DPR RI dan pemerintah mengenai penyelesaian tenaga non-ASN menunjukkan komitmen kuat untuk menata ulang sistem kepegawaian di Indonesia. Dengan batas waktu yang telah ditetapkan, diharapkan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat berjalan sesuai rencana, memberikan kepastian bagi para pegawai, dan meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem kepegawaian yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan.