XVG – Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mengaitkan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir, maupun pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADARO), Giribaldi ‘Boy’ Thohir, dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menekankan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai keterlibatan kedua tokoh tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
Harli Siregar menjelaskan bahwa tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan investigasi mendalam dan tidak menemukan fakta yang mengaitkan Erick dan Boy dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun selama periode 2018-2023. “Tidak ada informasi fakta soal itu,” tegas Harli saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Kejagung menyayangkan penyebaran informasi yang tidak berdasar di publik terkait kasus ini. Harli mempertanyakan asal-usul informasi tersebut dan menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim Jampidsus selalu berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang valid. “Dari mana sebenarnya informasi-informasi seperti itu?” tanya Harli, menekankan pentingnya informasi yang akurat dan berbasis fakta.
Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama selama periode 2018-2023. Dari sembilan tersangka, enam di antaranya adalah petinggi subholding PT Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta.
Berikut adalah daftar sembilan tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung:
- RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
- SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
- YF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;
- AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;
- MKAR, Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;
- DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;
- GRJ, Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;
- MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
- EC, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di PT Pertamina dengan tetap berpegang pada fakta hukum dan alat bukti yang ada. Pernyataan resmi ini diharapkan dapat meredam spekulasi dan informasi yang tidak berdasar terkait keterlibatan tokoh-tokoh tertentu dalam kasus ini. Kejagung juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengedepankan fakta dalam menilai suatu kasus.