XVG – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan dua individu yang diduga terlibat dalam skandal korupsi pengelolaan minyak. Kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial MK dan EC, ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif. Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa MK menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga di PT Pertamina Patra Niaga, sementara EC adalah VP Trading Operation di perusahaan yang sama.
“Terhadap dua orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka. Jadi pada malam hari ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MK dan EC langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Qohar menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam permufakatan jahat bersama tujuh tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditahan oleh Kejagung.
“Kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah kami sampaikan,” jelasnya.
Qohar memaparkan peran MK dan EC dalam kasus ini. Mereka diduga melakukan pembelian BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga BBM RON 92, yang menyebabkan pembayaran lebih tinggi. Selain itu, MK juga diduga memerintahkan blending produk kilang untuk menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak.
Qohar juga menambahkan bahwa kedua tersangka mengetahui dan menyetujui mark up kontrak pengiriman, yang mengakibatkan perusahaan harus membayar fee ilegal sebesar 13% hingga 15%. Uang tersebut diduga mengalir ke tersangka MKAR yang telah ditahan sebelumnya.
“Akibat perbuatan tersangka MK dan tersangka EC bersama-sama dengan tersangka RS, tersangka SDS, tersangka JF, tersangka AP, tersangka MKAR, tersangka DW, tersangka GRJ mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun,” ungkap Qohar.
Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah pada periode 2018-2023 yang mewajibkan pemenuhan minyak mentah berasal dari dalam negeri. Namun, Kejagung menduga adanya pengondisian untuk menurunkan produksi kilang sehingga minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap, dan pemenuhan dilakukan melalui impor.
PT Pertamina (Persero) menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku,” ujarnya.
Penahanan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak ini menambah panjang daftar tersangka yang terlibat. Dengan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, diharapkan proses hukum dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memberikan keadilan bagi negara. Kejaksaan Agung terus berupaya mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.