XVG – Universitas Negeri Semarang (Unnes) kembali menjadi pusat perhatian setelah seorang dosennya terbukti melakukan tindakan tidak senonoh terhadap empat mahasiswi. Kasus ini mencuat setelah pihak universitas mengambil langkah tegas dengan mencopot dosen tersebut dari posisinya sebagai koordinator laboratorium.
Kepala Humas UNNES, Rahmat Petuguran, menyatakan bahwa Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UNNES menerima laporan dari empat mahasiswi korban pada 13 Desember 2024. “Kami menerima laporan dari para korban dan segera menindaklanjutinya,” ujar Rahmat dalam pernyataan tertulis yang dilansir oleh detikJateng pada Selasa, 25 Februari 2025.
Kasus pelecehan ini dengan cepat menyebar dan menjadi viral di media sosial, memicu reaksi dari berbagai kalangan. Tim Satgas PPK segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sejak Desember 2024. Dalam waktu 17 hari setelah laporan diterima, tepatnya pada 30 Desember 2024, Satgas PPK telah merumuskan rekomendasi sanksi.
“Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan adanya sentuhan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban,” jelas Rahmat. Berdasarkan bukti dan fakta yang dikumpulkan dari korban, pelaku, dan saksi, tindakan tersebut dikategorikan sebagai kekerasan seksual tingkat sedang.
Mengacu pada Pasal 7 ayat 4 Permendikburistek Nomor 55 Tahun 2024, serta mempertimbangkan aspirasi korban, tim satgas merekomendasikan agar pelaku dicopot dari jabatannya. Selain itu, pelaku juga dilarang menduduki jabatan apapun selama dua tahun. Diketahui, pelaku adalah dosen di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) sekaligus koordinator laboratorium.
“Sesuai rekomendasi dari Satgas PPK, Unnes memutuskan untuk mencopot jabatan pelaku dan melarangnya menduduki jabatan apapun selama dua tahun,” tegas Rahmat. Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penanganan cepat dan tegas terhadap pelanggaran seksual di lingkungan akademik. Diharapkan, langkah yang diambil oleh Unnes dapat menjadi contoh bagi institusi pendidikan lainnya dalam menangani kasus serupa. Selain itu, perlindungan terhadap korban dan pencegahan kekerasan seksual harus terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.