XVG – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menghadapi dakwaan serius terkait penerimaan gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Jaksa memaparkan rincian penerimaan fantastis yang diduga diterima Zarof selama satu dekade sebagai makelar kasus di MA. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (10/2/2025). Jaksa menyatakan bahwa gratifikasi tersebut diterima Zarof sejak tahun 2012 hingga 2022.
Menurut jaksa, Zarof menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing yang kemudian dikonversi ke dalam rupiah. Total nilai gratifikasi mencapai Rp 915 miliar, ditambah dengan emas logam mulia seberat 51 kg. Gratifikasi ini diduga berasal dari berbagai pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Zarof Ricar awalnya ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga terlibat sebagai makelar dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam proses penggeledahan, jaksa menemukan sejumlah uang dalam jumlah yang sangat besar, yang kemudian memicu penyidikan lebih lanjut terkait dugaan gratifikasi.
Selama bertugas di MA, Zarof diketahui pernah menduduki berbagai jabatan penting. Terakhir, ia menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung eselon Ia, dari Agustus 2017 hingga 1 Februari 2022.
Berikut adalah rincian gratifikasi yang diduga diterima oleh Zarof:
- Uang pecahan SGD 1.000 sebanyak 71.077 lembar, total SGD 71.077.000.
- Uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 54.725 lembar, total Rp 5.472.500.000, dan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 4.000 lembar, total Rp 200.000.000, sehingga total Rp 5.672.500.000.
- Uang pecahan dengan rincian:
- SGD 100 sebanyak 13.980 lembar, total SGD 1.398.000.
- SGD 1.000 sebanyak 23 lembar, total SGD 23.000.
- SGD 100 sebanyak 2.778 lembar, total SGD 277.800.
- SGD 50 sebanyak 313 lembar, total SGD 15.650, sehingga total SGD 316.450.
- EUR 500 sebanyak 78 lembar, total EUR 39.000.
- EUR 200 sebanyak empat lembar, total EUR 800.
- EUR 100 sebanyak 64 lembar, total EUR 6.400, sehingga total EUR 46.200.
- HKD 1.000 sebanyak 250 lembar, total HKD 250.000.
- HKD 500 sebanyak 17 lembar, total HKD 8.500.
- HKD 500 sebanyak 1 lembar, total HKD 267.500.
- Logam Mulia jenis Emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan Logam Mulia jenis Emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah, total Logam Mulia seberat 46,9 kg.
- Beberapa barang berupa:
- Amplop cokelat bertuliskan 150.000 SGD, berisi uang SGD 150.000.
- Amplop cokelat bertuliskan 142.700 SGD, berisi uang SGD 142.700.
- Amplop cokelat bertuliskan 8/10 24 US 10.000 x 10 bundel = 100.000, berisi USD 100.000.
- Amplop cokelat bertuliskan 10000 x 10 bundel US 8/10 24, berisi USD 100.000.
- Amplop cokelat bertuliskan 120.000 U$ UP B.Lis, berisi USD 120.000.
- Amplop cokelat bertuliskan 100.000 U$ + oce dari P.Is. 18/10 24 BTis. PO.Lis, berisi USD 100.000.
- Amplop cokelat tanpa tulisan, berisi uang pecahan SGD 1.000 sebanyak 300 lembar, total SGD 300.000.
- Amplop putih bertuliskan nama bank, berisi uang pecahan Rp 75.000 sejumlah Rp 28.575.000.
- Amplop cokelat tanpa tulisan, berisi uang pecahan Rp 75.000 sebanyak 32 lembar, total Rp 2.400.000.
- Amplop cokelat bertuliskan Euro 25.000, berisi uang pecahan EUR 100 sebanyak 190 lembar dan uang pecahan EUR 50 sebanyak 120 lembar, total EUR 25.000.
- Amplop cokelat bertuliskan 10.000, berisi uang pecahan SGD 1000 sebanyak 93 lembar.
- Amplop putih berisi uang pecahan USD 20 sebanyak lima lembar, USD 10 sebanyak enam lembar, USD 1 sebanyak dua lembar.
- Amplop cokelat berisi uang pecahan USD 100 sebanyak tujuh lembar.
- Amplop putih berisi uang pecahan SGD 50 sebanyak lima lembar, SGD 10 sebanyak dua lembar, SGD 5 sebanyak satu lembar, SGD 2 sebanyak satu lembar.
- Uang pecahan SGD 1.000 sebanyak 1.999 lembar, total SGD 1.999.000.
- Uang pecahan USD 100 sebanyak 792 lembar, total USD 79.200.
- Uang pecahan HKD 1.000 sebanyak 201 lembar, total HKD 201.000.
- Uang pecahan HKD 500 sebanyak 28 lembar, total HKD 14.000.
- Uang pecahan HKD 100 lembar, total HKD 700.
- Uang pecahan HKD 50 sebanyak satu lembar.
- Uang pecahan HKD 20 sebanyak tiga lembar, total HKD 60.
- Uang pecahan HKD 10 sebanyak satu lembar.
- Dompet warna pink berisi 12 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram, satu keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram.
- Dompet pink bergaris berisi tujuh keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram, tiga keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram.
- Dompet warna hitam berisi satu keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg dengan kode JR599.
- Plastik warna abu-abu berisi 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram.
- Tiga lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025.
- Tiga lembar kwitansi toko emas mulia.
- Uang pecahan SGD 1.000 sebanyak satu lembar.
- Uang pecahan HKD 100 sebanyak tiga lembar, total HKD 300.
Kasus yang menjerat Zarof Ricar ini menyoroti tantangan besar dalam penegakan hukum dan integritas di lingkungan peradilan. Dengan jumlah gratifikasi yang sangat besar, kasus ini menjadi perhatian publik dan menuntut penanganan yang transparan dan adil. Diharapkan, proses hukum yang berjalan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.