XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Vonis 11 Tahun Penjara untuk Pemburu Badak Jawa di Pengadilan Negeri Pandeglang
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Vonis 11 Tahun Penjara untuk Pemburu Badak Jawa di Pengadilan Negeri Pandeglang
Nasional

Vonis 11 Tahun Penjara untuk Pemburu Badak Jawa di Pengadilan Negeri Pandeglang

Redaksi XVG
Last updated: 13 Februari 2025 4:12 am
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

XVG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan hukuman berat kepada lima terdakwa yang terlibat dalam perburuan badak jawa. Kelima terdakwa, yaitu Karip, Leli, Isnen, Sayudin, dan Atang Damanhuri, divonis 11 tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Rabu, 12 Februari 2025. Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan kasus perburuan satwa yang dilindungi.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Karip dan Leli terbukti secara sah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka memiliki senjata api jenis locok yang digunakan untuk membunuh badak jawa. Karip, Leli, dan Sahru mengakui bahwa senjata tersebut dibeli secara patungan.

Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun kepada Karip dan Leli, serta denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. “Terdakwa Karip telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana tanpa hak, turut serta memiliki dan mempergunakan senjata api, serta membunuh satwa yang dilindungi,” ujar majelis hakim.

Terdakwa lainnya, Isnen, Sayudin, dan Atang Damanhuri, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka memiliki senjata tajam jenis golok yang digunakan tidak sesuai fungsinya. Majelis hakim menilai bahwa tindakan mereka melanggar hukum konservasi sumber daya alam.

Dalam kasus ini, terdakwa Sahru, yang berperan sebagai eksekutor pemburu badak jawa, divonis lebih berat dengan hukuman 12 tahun penjara. Vonis ini lebih tinggi karena Sahru menembak mati badak jawa dari jarak 15 meter, menunjukkan peran aktifnya dalam perburuan tersebut.

Sebelumnya, para terdakwa telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (Kejari) Pandeglang dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider kurungan 3 bulan penjara. Namun, majelis hakim memutuskan untuk memberikan hukuman yang lebih berat sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran konservasi satwa.

Kasus ini menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam melindungi satwa yang dilindungi, seperti badak jawa. Vonis yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perburuan liar dan menjaga kelestarian satwa yang terancam punah. Pengadilan Negeri Pandeglang telah menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi kekayaan alam Indonesia.

TAGGED:Badak Jawa
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Pertemuan Ridwan Kamil dan Sandiaga Uno di Masa Tenang Pilkada Jakarta 2024
26 November 2024
How Sleeping Less than 7 Hours a Night Can Lead to Weight Gain
24 Agustus 2021
Kecelakaan Tragis di Matraman: Mobil Boks Tertabrak Kereta Api
23 Februari 2025
Program Cek Kesehatan Gratis Dimulai: Tantangan dan Solusi bagi Warga
11 Februari 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?