XVG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan hukuman berat kepada lima terdakwa yang terlibat dalam perburuan badak jawa. Kelima terdakwa, yaitu Karip, Leli, Isnen, Sayudin, dan Atang Damanhuri, divonis 11 tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Rabu, 12 Februari 2025. Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan kasus perburuan satwa yang dilindungi.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Karip dan Leli terbukti secara sah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka memiliki senjata api jenis locok yang digunakan untuk membunuh badak jawa. Karip, Leli, dan Sahru mengakui bahwa senjata tersebut dibeli secara patungan.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun kepada Karip dan Leli, serta denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. “Terdakwa Karip telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana tanpa hak, turut serta memiliki dan mempergunakan senjata api, serta membunuh satwa yang dilindungi,” ujar majelis hakim.
Terdakwa lainnya, Isnen, Sayudin, dan Atang Damanhuri, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka memiliki senjata tajam jenis golok yang digunakan tidak sesuai fungsinya. Majelis hakim menilai bahwa tindakan mereka melanggar hukum konservasi sumber daya alam.
Dalam kasus ini, terdakwa Sahru, yang berperan sebagai eksekutor pemburu badak jawa, divonis lebih berat dengan hukuman 12 tahun penjara. Vonis ini lebih tinggi karena Sahru menembak mati badak jawa dari jarak 15 meter, menunjukkan peran aktifnya dalam perburuan tersebut.
Sebelumnya, para terdakwa telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (Kejari) Pandeglang dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider kurungan 3 bulan penjara. Namun, majelis hakim memutuskan untuk memberikan hukuman yang lebih berat sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran konservasi satwa.
Kasus ini menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam melindungi satwa yang dilindungi, seperti badak jawa. Vonis yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perburuan liar dan menjaga kelestarian satwa yang terancam punah. Pengadilan Negeri Pandeglang telah menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi kekayaan alam Indonesia.