XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Usulan Pengaturan Sidang Terbuka dalam Rancangan KUHAP oleh Ketua Kamar Pidana MA
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Usulan Pengaturan Sidang Terbuka dalam Rancangan KUHAP oleh Ketua Kamar Pidana MA
Nasional

Usulan Pengaturan Sidang Terbuka dalam Rancangan KUHAP oleh Ketua Kamar Pidana MA

Redaksi XVG
Last updated: 13 Februari 2025 1:41 am
Redaksi XVG
Share
2 Min Read

XVG – Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi, mengusulkan agar rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mencakup pengaturan lebih lanjut mengenai sidang terbuka untuk umum, khususnya terkait penyiaran sidang secara langsung. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (12/2/202), Prim menekankan pentingnya batasan dalam menyiarkan persidangan secara live.

Prim Haryadi mengungkapkan kekhawatirannya bahwa penyiaran langsung dapat mengganggu independensi peradilan. Ia menyoroti praktik perekaman tanpa izin yang kerap terjadi di ruang persidangan. “Berbagai dampak negatif tersebut pada prinsipnya dapat mengganggu independensi peradilan, baik itu secara langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.

Dalam berbagai kesempatan, ditemukan upaya perekaman audio maupun audio visual tanpa izin dari ketua majelis hakim oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara maupun pengunjung sidang. Rekaman tersebut kemudian ditayangkan secara live di berbagai platform media sosial, menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap proses peradilan yang adil dan independen.

Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur tata cara pengambilan foto, rekaman audio, atau rekaman audio visual saat sidang. Namun, Prim Haryadi berharap agar rancangan KUHAP juga memuat pemaknaan sidang terbuka untuk umum dan pengaturan tata tertib terkait rekaman audio-visual persidangan secara tegas.

Usulan Prim Haryadi untuk memasukkan pengaturan sidang terbuka dalam rancangan KUHAP menyoroti pentingnya menjaga independensi peradilan di tengah kemajuan teknologi dan media sosial. Dengan pengaturan yang jelas, diharapkan proses peradilan dapat berjalan dengan adil dan transparan, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar hukum yang harus dijunjung tinggi.

TAGGED:Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Mahkamah Agung (MA)Prim Haryadi
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Sri Mulyani Usulkan Djaka Budi Sebagai Dirjen Bea Cukai: Istana Beri Penjelasan
30 Mei 2025
Retakan Relasi Jokowi dan PDIP: Dari Awal Hingga Pemutusan di Tahun 2024
28 Desember 2024
Dampak Pengenaan PPN 12% pada Penjualan Apartemen Mewah di Indonesia
9 Januari 2025
Prabowo Subianto Sambangi Kalimantan Barat: Panen Raya Jagung dan Pelepasan Ekspor
9 Juni 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?